Dari Sejumlah Warga Empat Kepenghuluan di Kecamatan Balai Jaya Rohil Tolak Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama, Klaim Sudah 2 Tahun Berakhir

Oplus_131072
banner 120x600
banner 325x300

Balai Jaya Rohil – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, secara tegas menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama. Penolakan tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk di pintu masuk Kebun Kencana perusahaan tersebut, di Desa Balai Jaya, Minggu (30/11/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Aksi itu dilakukan setelah warga menerima informasi diduga bahwa pihak perusahaan mengundang sejumlah koperasi, pihak desa, dan kecamatan untuk meminta rekomendasi perpanjangan HGU.

Perwakilan masyarakat, Helvi, mengungkapkan bahwa HGU PT Salim Ivomas Pratama disebut-sebut telah berakhir sejak dua tahun lalu, namun hingga saat ini belum diperpanjang secara resmi. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU yang dinilai tak pernah dirasakan oleh masyarakat setempat.

“Kami dapat informasi bahwa pihak desa, kecamatan, dan koperasi yang dianggap mitra Ivomas diduga akan hadir ke perusahaan untuk menandatangani rekomendasi perpanjangan HGU, padahal hari ini hari libur,” ujar Helvi.

Ketika ditanya terkait sumber informasi bahwa HGU perusahaan telah habis masa berlaku pada 31 Desember 2023, Helvi menjelaskan bahwa mereka memperoleh data tersebut dari tim yang melakukan investigasi.

Berdasarkan hal itu, warga meminta pemerintah kecamatan dan Bupati Rokan Hilir untuk menolak rekomendasi perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama.

Dalam pantauan di lokasi, terlihat empat spanduk yang dipasang masyarakat, masing-masing bertuliskan: “Tolak Perpanjangan HGU Salim Ivomas”, “Yth Kejagung, Menkeu Purbaya”, “2 Tahun HGU Mati, ke mana pajak dan Amdal?”, dan “Yth Pak Prabowo, Tolak HGU Ivomas”. Masyarakat yang hadir diperkirakan berjumlah 100an orang.

Pemasangan spanduk sempat mendapat penolakan dari pihak keamanan perusahaan yang meminta agar spanduk dipindahkan lebih jauh dari area pos keamanan. Dua spanduk akhirnya dipindahkan, sementara dua lainnya tetap berada di dekat pos.

Helvi menegaskan bahwa masyarakat sepakat menolak perpanjangan HGU tersebut. Meski begitu, ia mengimbau warga agar tidak terprovokasi dan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Apapun yang terjadi, tetap kita ikuti aturan pemerintah dan undang-undang,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Salim Ivomas Pratama melalui Area Manager Agronomi setempat belum merespons konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait aksi penolakan dan status HGU dimaksud.

Masyarakat pun masih di lokasi menunggu kedatangan aparat desa dan kecamatan yang mereka duga akan masuk ke dalam perusahaan untuk menandatangani rekomendasi perpanjangan HGU. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *