Diduga Gunakan Narkotika, Kades Koto Tandun Diciduk Polsek Ujung Batu, Tgl 28 Januari 2026.

banner 120x600
banner 325x300

Rokan hulu Sinar Gebrak TV. Com,,  Beredar informasi dari grup WhatsApp, MTSR Kepala Desa (Kades) Koto Tandun Kecamatan Tandun diciduk Polsek Ujungbatu terkait penyalahgunaan Narkotika.

Dalam foto tersebut terlihat Kades Koto Tandun mengenakan baju berwarna orange dengan tangan diborgol dengan layar belakang Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dan memegang papan biodata yang bertuliskan pasal 609 ayat 1 huruf 2 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.

Pantauan media,Rabu, (28/1/26) di Polsek Ujungbatu, salah satu petugas membenarkan keberadaan Kades Koto Tandun di dalam sel tahanan, namun ia tidak mengetahui kronologi lebih lanjut.

“Iya didalam, tapi kurang tahu juga kapan kronolognya,” ujar salah seorang Polisi.

Sementara, Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba SH MH ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar penangkapan Kades Koto Tandun dan berapa barang bukti yang disita, belum bisa berkomentar.

“Iya nanti melalui Humas saja dek,” tulis Kapolsek Ujung Batu.

Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohannes Tindaon SH ketika dikonfirmasi sesuai arahan Kapolsek Ujung Batu, belum menanggapi, (Hmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *