TAPUT – Keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dinilai kian meresahkan masyarakat. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Taput secara tegas mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak Perda untuk segera bertindak nyata dan tidak bersikap pasif.
Desakan ini mencuat dalam rapat evaluasi pengurus DPC SPRI Taput yang digelar pada Jumat (10/04/2026). Ketua DPC SPRI Taput, Lamhot Silaban, menyoroti adanya sejumlah usaha yang mengatasnamakan kafe, namun diduga menyimpang dari izin dan beroperasi layaknya tempat hiburan malam.
Beberapa wilayah yang menjadi sorotan tajam antara lain Kecamatan Siborongborong, Sipahutar, hingga Siatasbarita. Lokasi-lokasi tersebut ditengarai menjadi titik aktivitas hiburan malam terselubung.
“Kami minta Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara tidak tutup mata. Jangan biarkan hiburan malam berkedok kafe itu beroperasi bebas. Aturannya sudah jelas, tinggal ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” tegas Lamhot.
Langgar Regulasi dan Etika Daerah
Lamhot menjelaskan bahwa operasional THM dan peredaran minuman beralkohol secara hukum telah diatur ketat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 Tahun 2021, Perpres No. 74 Tahun 2013, hingga Permendag No. 20 Tahun 2014. Pelanggaran terhadap izin usaha dan batas operasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif maupun pidana.
Senada dengan itu, Sekretaris DPC SPRI Taput, Bangun M.T Manalu, turut menyoroti fenomena “kedai tuak” yang disalahgunakan di Desa Bahalbatu. Menurutnya, tempat-tempat tersebut kerap beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dini hari dan menyediakan pelayan wanita, yang mengganggu ketenangan warga.
“Tapanuli Utara dikenal sebagai daerah religius dan menjunjung tinggi nilai budaya. Praktik hiburan malam terselubung ini tidak memiliki tempat di sini. Pemerintah desa dan kecamatan harus lebih responsif dan jangan ada kesan pembiaran,” ujar Bangun.
Tuntutan Tindakan Tegas
Sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban daerah, DPC SPRI Taput mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk segera melakukan tiga langkah konkret:
1. Melakukan penertiban menyeluruh di titik-titik rawan.
2. Mengevaluasi total seluruh izin usaha kafe dan hiburan.
3. Menutup secara permanen tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.
“Jika terbukti melanggar, jangan ragu untuk bertindak tegas. Citra daerah dan masa depan generasi muda di Taput harus kita proteksi bersama,” pungkas Lamhot Silaban.( Eduard)


















