Empat Kepenghuluan Balai Jaya dan Maha Siswa Rokan Hilir Tolak Pembaharuan HGU, Minta Lahan EX HGU Disita Negara dan Dijadikan TORA

Oplus_131072
banner 120x600
banner 325x300

Balai Jaya Rohil – Empat kepenghuluan dari Kecamatan Balai Jaya, yaitu Kepenghuluan Pasir Putih, Kepenghuluan Balai Jaya, Kepenghuluan Balam Jaya, dan Kepenghuluan Balam Sempurna, bersama dengan Maha Siswa Rokan Hilir yang diwakili oleh HIPEMAROHI Pekanbaru, mengeluarkan sikap tegas terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya. Aksi ini dilaksanakan di depan pintu gerbang PT SALIM IVOMAS PRATAMA. Hari kamis 18 Desember 2025.

Dalam sikap yang diutarakan, kedua pihak menyatakan penolakan terhadap HGU di lahan eks HGU PT SALIM Ivomas serta penolakan perpanjangan pembuatan HGU PT Salim Ivomas tersebut sesuai dari keputusan Mentri dalam Negri No 05/ HGU/1988 tertanggal 6 Februari 1988 .

Bedasarkan Pasal 36-39 PP No 18/2021 setelah HGU berahir dan tidak di perpanjang, tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara dan dapat di jadikan tanah objek Reforma Agraria (TORA) Untuk itu kami Menuntut BPN Secara Resmi Menyatakan HGU telah berakhir Sejak 31 Desember 2023 .

“Kami tidak akan mengizinkan lahan yang seharusnya untuk kesejahteraan Masyarakat balai jaya ujar Helvi, perwakilan dari masyarakat sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Selain itu, masyarakat dan mahasiswa juga mengingatkan khusus kepada Presiden Republik Indonesia agar lahan eks HGU di Kecamatan Balai Jaya disita negara. Mereka mengusulkan agar lahan tersebut dijadikan Program Tanah Opjek Repforman Agraria (TORA), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya di Kecamatan Balai Jaya.

Dalam penyampaiannya, Helvi juga menekankan dasar hukum yang menjadi landasan permintaan tersebut, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

– Ayat (1): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.”

– Ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam termasuk bumi dan air demi kesejahteraan seluruh rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial juga mengamanatkan bahwa negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara, termasuk melalui pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *