Jakarta, 1 Juni 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran (GARAPAN), sebagai wadah relawan pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan rekayasa kasus narkoba yang melibatkan oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP GARAPAN, Larshen Yunus, dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Relawan Prabowo-Gibran Pusat, Jalan Veteran No. 1, Gambir, Jakarta Pusat.
Praktik Rekayasa Kasus, ancaman terhadap Keadilan. Larshen Yunus menegaskan bahwa manipulasi barang bukti (BB) dan kesaksian palsu dalam penanganan perkara pidana masih kerap terjadi di tubuh kepolisian.
Mayoritas penyidik lebih mengedepankan spekulasi dan sandiwara hukum, alih-alih mengutamakan fakta dan keadilan. Ini sangat memprihatinkan, tegas Larshen, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.
Kasus Feri, tragedi hukum yang Harus diungkap. GARAPAN menyoroti kasus Feri, warga Sangatta, Kaltim, yang dihukum15 tahun penjara atas dugaan kepemilikan 101 gram narkoba pada 25 Oktober 2023. Padahal, terdapat indikasi kuat bahwa:
1. Barang bukti direkayasa.
2. Kesaksian oknum penyidik (berinisial M dan J) di PN Sangatta terbukti palsu.
– Mereka mengklaim Feri menerima narkoba dari Kaharuddin Lampahu (Kahar), seorang residivis.
– Faktanya, berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Kahar telah meninggal dunia pada 5 Juni 2023 (4 bulan sebelum penangkapan Feri).
– Kematian Kahar bahkan telah dilaporkan Radar Tarakan sebelumnya.
Ini jelas pengkhianatan terhadap hukum. Masih ada oknum bermental ‘Sambo’ yang bermain dengan nasib rakyat kecil. Ini kejahatan HAM yang sangat serius! tegas Larshen.
Dukungan Penuh untuk Pengacara Toni RM. GARAPAN mendorong Divisi Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan Pengacara Toni RM, yang telah tercatat dengan Nomor Register SPSP Propam.
“Kami memohon dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Kaltim untuk mengusut tuntas kasus ini. Institusi Polri harus membuktikan komitmen PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan”, imbuhnya.
Larshen mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai ada lagi ‘ABS’ (Asal Bapak Senang) yang mengorbankan rakyat. Hukum karma tetap berlaku, berbuat zalim hari ini, menuai akibatnya kelak. Mari jaga martabat hukum Indonesia!”
Doa dan Dukungan sebagai penutup, GARAPAN, KNPI Provinsi Riau, dan DPP KNPI Pusat menyatakan dukungan penuh bagi upaya hukum Pengacara Toni RM dan keluarga Feri.
“Kebenaran harus ditegakkan, seberat apa pun rintangannya. ‘Satyam Eva Jayate’—Kebenaran Pasti Menang!”
Hormat Kami,
Larshen Yunus
Ketua Umum DPP GARAPAN
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau
– GARAPAN (Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran) adalah organisasi relawan Garis Keras’ pendukung resmi pasangan Prabowo-Gibran.
– KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) adalah organisasi kepemudaan tertua di Indonesia.
Reporter (Arjuna.)