Rokan Hilir, 13 Juni 2025 – Masyarakat Desa Babussalam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, bersiap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Camat Pujud. Mereka menolak rekomendasi Camat terkait permohonan Maria S.Pd, Penjabat (Pj) Kepala Desa Babussalam, memberhentikan 14 perangkat desa, 5 orang RW, dan 6 orang RT.
Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran regulasi yang melarang Penjabat Sementara (PjS) Kepala Desa melakukan pemberhentian tanpa alasan yang jelas. Masyarakat menilai keputusan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa dan mencederai demokrasi lokal.
Latar Belakang Kontroversi
Rekomendasi Camat Pujud dinilai mengabaikan sejumlah peraturan pemerintah, termasuk Surat Edaran Mendagri No. 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021, yang mewajibkan Bupati/Wali Kota memberikan teguran atau sanksi jika Kepala Desa memberhentikan perangkat desa secara tidak prosedural.
Berikut adalah beberapa regulasi yang secara tegas melarang Penjabat Sementara (PjS) Kepala Desa memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang sah:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
– Pasal 18 ayat (2):
Penjabat Kepala Desa tidak dapat mengambil keputusan strategis, termasuk memberhentikan perangkat desa, kecuali dalam keadaan sangat mendesak dan harus mendapat persetujuan Bupati/Walikota.*
– Pasal 19:
Pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan, seperti pelanggaran berat, ketidakmampuan menjalankan tugas, atau meninggal dunia.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
– Pasal 10 ayat (3):
Penjabat Sementara Kepala Desa tidak berwenang melakukan perubahan struktur atau kepegawaian desa, termasuk memberhentikan perangkat desa tanpa persetujuan Bupati/Walikota.
3. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
– Pasal 12:
Pemberhentian perangkat desa harus melalui proses yang jelas, termasuk pembuktian pelanggaran atau ketidakmampuan, serta harus disetujui oleh Bupati/Walikota.
– Pasal 13 ayat (2):
Penjabat Kepala Desa tidak boleh memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa alasan yang sah dan proses hukum yang jelas.
Kesimpulan: Pelanggaran Hukum yang Tidak Bisa Ditoleransi!
– Penjabat Sementara Kepala Desa tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan perangkat desa.
– Pemberhentian harus berdasarkan alasan yang jelas (pelanggaran berat, ketidakmampuan, atau meninggal dunia).
– Proses pemberhentian harus melalui persetujuan Bupati/Walikota dan sesuai dengan prosedur hukum.
– Jika PjS Kepala Desa melakukan pemberhentian tanpa dasar hukum, keputusan tersebut dapat dibatalkan dan dilaporkan ke pemerintah daerah.
Jika ada kasus PjS Kepala Desa memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang sah, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melaporkan ke Inspektorat Daerah/Kemendagri.
Aksi Demo dan Dukungan Politik
Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Umum Gerakan Dewan Pimpinan Pusat Rakyat Prabowo-Gibran (DPP GARAPAN), menegaskan bahwa ia akan memimpin aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Camat Pujud.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat kebijakan yang mengerikan juga merugikan masyarakat desa. Jika Camat tidak mencabut rekomendasi ini, kami akan terus bergerak hingga suara rakyat didengar!” – tegas Sitepu.
Aksi ini juga mendapat dukungan luas dari tokoh masyarakat dan organisasi pemuda setempat, yang menilai pemberhentian sepihak tersebut sebagai upaya mengintervensi demokrasi desa.
Tuntutan Masyarakat: Tidak Ada Jalan Mundur!
1. Pencabutan Rekomendasi Camat
– Masyarakat menuntut Camat Pujud segera mencabut rekomendasi yang dinilai inkonstitusional.
2. Evaluasi Kinerja Pj Kepala Desa
– Ada desakan agar Bupati Rokan Hilir meninjau kembali kinerja Maria S.Pd sebagai Pj Kepala Desa serra Alamad Sadli, sebagai Camat Pujud.
3. Perlindungan Perangkat Desa
– Masyarakat meminta jaminan bahwa tidak ada lagi pemberhentian tanpa alasan yang sah.
Dampak Sosial dan Politik: Pemerintah Harus Bertindak!
Konflik ini berpotensi mengguncang stabilitas politik lokal, terutama menjelang evaluasi kepemimpinan desa. Sebelumnya, warga Pujud juga telah mengeluhkan masalah infrastruktur yang belum kunjung diperbaiki, menunjukkan ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Update Terkini: Aksi Semakin Memanas!
Massa mengancam akan memperluas demonstrasi ke Kantor Bupati Rokan Hilir jika tuntutan ini tidak dipenuhi.
Pemerintah harus segera bertindak sebelum situasi semakin memburuk! (Tim)