Bintan, sinargebraktv.com
Kasus pemukulan terhadap Lelo Lubis (Aktivis-red), yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK), di Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), RT 003 RW 004, yang terjadi tanggal 02 Juli 2025 lalu, dilaporkan ke Polsek Bintim. Laporan itu disampaikan korban tanggal 04 Juli 2025 lalu. Namun, sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.
Lambannya penanganan, justru memicu ragam reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya dari Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Bintan. Seperti yang disampaikan pengurusnya, “PBB Bintan mengutuk keras tindakan pengeroyokan itu. Meminta Polsek Bintim segera menindaklanjuti laporan korban, “ujarnya geram.
“Tak hanya itu. Lanjutnya. Peristiwa pemukulan ini mencerminkan tiga isu serius dalam tata kelola hukum dan perlindungan masyarakat sipil :
1. Pelanggaran HAM dan Kekerasan terhadap Aktivis lingkungan, perlu diberi perlindungan. Hal ini adalah bagian penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan keselamatan alam. Apalagi menyangkut pemukulan hanya karena menegur guna keselamatan warga. Jadi, kejadian itu masuk dalam kategori Kekerasan.
2. Dugaan Keterlibatan Aparat dan Pejabat Publik. Kehadiran mobil pejabat bank negara dan Kanit Intel Polsek Bintim dalam rombongan menimbulkan pertanyaan etis dan akuntabilitas. Jika benar terbukti mereka diduga menyaksikan, mengetahui dan membiarkan kekerasan itu, bahkan mem back up, bisa dikategorikan sebagai pembiaran atau bahkan penyalahgunaan jabatan.
3. Lambannya Proses Hukum.
Laporan resmi yang disampaikan pada 4 Juli 2025 lalu, dan tidak adanya tindak lanjut hingga saat ini, menunjukkan indikasi mandeknya penegakan hukum, yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum lokal.
Aspek Hukum dan Etika
Pasal 351 KUHP : Kekerasan fisik (penamparan dan pengancaman) masuk kategori penganiayaan ringan atau sedang dan bisa diproses pidana tanpa harus menunggu “petunjuk atasan”.
UU Perlindungan Aktivis dan HAM : Menurut semangat konstitusi dan hukum HAM, aktivis yang menyuarakan kepentingan umum harus dilindungi, bukan dibungkam apalagi diteror, “bebernya lugas.
Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan, melalui Sholikin, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) juga menyuarakan,
1. Desakan Transparansi Penyelidikan Polsek Bintim perlu memberi pernyataan terbuka dan menjelaskan status penyelidikan. Jika tidak, perlu dilaporkan ke Propam Polda Kepri, Propam Mabes Polri, Kompolnas RI dan Ombudsman RI, “tuturnya.
2. Dukungan masyarakat sipil, langkah organisasi PBB, ICTI Kepri, sangat tepat. Persoalan ini memang harus terus dipantau dan dikawal, agar tidak tenggelam seperti banyak kasus lainnya, “sebutnya.
3. Peran Media dan Jurnalisme Warga, Media lokal dan nasional perlu menyuarakan kasus ini lebih luas. Karena bila publik diam, maka rasa takut akan menggantikan suara kebenaran, “imbuhnya.
Peristiwa ini bukan hanya tentang satu aktivis. Tapi tentang hak setiap warga negara untuk menegur pelanggaran dan dilindungi oleh hukum. Jika kasus ini dibiarkan, akan menciptakan iklim intimidasi yang berbahaya bagi demokrasi lokal di Kepri dan Indonesia secara umum, “tutupnya.
Sementara, AKP Khapandi, Kapolsek Bintan Timur saat dikonfirmasi melalui layanan WA ke Ponsel nya, hanya bisa mengarahkan media ini agar datang ke kantornya, “Datang aja ke kantor pak biar nanti kami laporkan ke bapak, “tulisnya di WA nya, menjawab konfirmasi yang dilakukan. (30/07/2025). (Richard).