Jajaran Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Sumatera Utara – Jajaran Polsek Kualuh Hulu kabupaten Labuhan batu Utara provinsi Sumatera Utara

Mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di perkebunan Membang Muda kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan batu Utara

Provinsi Sumatera Utara

Pada Hari selasa 9/ 12 /25 Pukul 22.00 wib di Desa perkebunan membang muda Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utar

Sebagai tersangka

Muji Burahman Harahap LK, 33 Tahun, Islam, Wiraswasta, lingkungan I panjang bidang Kelurahan gunting saga kec Kualuh selatan kab labura.

Rahmadi tanjung , Lk, 27 Tahun, Islam, Wiraswasta, Lingkungan IV pekan timur Kelurahan gunting saga Kec.Kualuh selatan Kab.Labuhanbatu Utara.

Marlisa Boru Hasibuan, PR, 36 Tahun, islam, IRT, Barisan Rel Desa perkebunan membang muda kec Kualuh hulu kab labuhanbatu Utara

Dalam penangkapan itu di temukan

barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan 10(sepuluh) butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi warna kuning merk union dengan berat bruto 4,67gram (empat koma enam tujuh gram bruto)

1(satu) unit Handphone merk redmi note 10 pro warna hitam

1(satu) unit handphone merk redmi note 11 pro warna hitam

1(satu) unit handphone merk VIVO warna cokla- 1(satu) unit sepeda motor kawasaki Ninja uang Rp. 1.007.000 (satu juta tujuh ribu rupiah)

“Selanjutnya pada hari selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 20.15 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadan Hilal S.E., S.H lansung bergerak keperkebunan sawit Desa perkebunan membang muda kec Kualuh hulu kab labuhanbatu utara melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan pemantauan dan kemudian Tim melihat 2(dua) orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor kawasaki Ninja warna biru dan selanjutnya berhenti di TKP, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib Tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan ke 2(dua) orang tersebut dan ditemukan dari gemgaman tangan kanan Marlisa Boru Hasibuan 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan 10(sepuluh) butir yang diduga Narkotika jenis Pil extasi warna kuning merk Union dan kemudian Tim melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan mengatakan pil Extasi tersebut mereka dapatkan dari orang yang bernama Doni dan kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap Doni dan Tim berhasil mengamankan Doni dan ianya mengakui BB tersebut kepunyaannya

Selanjutnya terhadap 3(Tiga) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Datuk SUKISNO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *