ROKAN HILIR – Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni memimpin langsung pemasangan plang larangan aktivitas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (29/8/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakil Bupati Rohil Jhonny Charles serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Plang permanen dipasang di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, pada lahan seluas sekitar 2 hektare yang sebelumnya terbakar akibat dibakar.
“Pemasangan plang larangan ini merupakan bagian dari langkah penyelidikan sekaligus pencegahan agar tidak ada aktivitas yang bisa memicu kebakaran baru,” tegas Kapolres Rohil.

Lahan yang terbakar merupakan hamparan gambut yang sebagian kosong dan sebagian lagi berupa kebun sawit produktif milik masyarakat. Kondisi itu dinilai rawan memicu kebakaran ulang apabila tidak diawasi ketat.
Kapolres menegaskan, plang larangan dipasang agar lahan diberi kesempatan untuk pulih dan tidak dimanfaatkan sementara waktu. Upaya ini juga diperkuat dengan patroli rutin serta edukasi kepada warga mengenai bahaya karhutla.
“Melakukan aktivitas di lahan bekas terbakar dapat merusak ekosistem yang sedang pulih dan membahayakan keselamatan. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi larangan ini demi kelestarian lingkungan,” ujar Kapolres.
Selain Kapolres dan Wakil Bupati, kegiatan tersebut juga diikuti Kapolsek Bangko Buyung Kardinal, Kasat Reskrim I Putu Adijuniwinata, pejabat BPBD, camat Bangko, serta masyarakat setempat.
(Sah Siandi Lubis)















