Rohil – Waktu & Lokasi Kejadian: Peristiwa terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babussalam.
– Awal Mula Terungkap: Kasus terbongkar setelah pelapor membaca buku harian (diary) milik korban yang berisi curhatan mengenai tindakan asusila yang dialaminya.
– Respon Pelaku: Saat dikonfirmasi oleh pelapor, terduga pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
– Bukti Medis: Hasil visum et repertum dari fasilitas kesehatan menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan seksual terhadap korban.
– Tindakan Polisi: Polsek Kubu telah menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil pemeriksaan medis.
– Jeratan Hukum: Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
– Komitmen Polri: Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur.(Red)
Narasumber, Humas polres Rohil


















