banner 728x250
Berita  

Kejati Kepri Perkuat Sinergi dengan BPN dan Kanwil Kemenag Terkait Pengamanan Aset Ibadah

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) secara resmi memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung khidmat di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kamis (02/04/2026).

banner 325x300

Kerja sama tripartit ini difokuskan pada pengamanan legalitas aset keagamaan, dengan ruang lingkup yang meliputi:

1. Inventarisasi dan Identifikasi: Pendataan menyeluruh terhadap tanah wakaf dan tempat peribadatan.

2. Pertukaran Data: Sinkronisasi informasi antar-instansi guna akurasi database.

3. Percepatan Sertifikasi: Mempercepat proses legalitas tanah wakaf dan tempat ibadah agar memiliki kepastian hukum.

4. Dukungan Hukum Terpadu: Pemberian bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi), pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memitigasi risiko sengketa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah manifestasi nyata komitmen antar-instansi dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan aset dan penyelesaian permasalahan pertanahan keagamaan. Kami ingin memastikan setiap kebijakan diambil sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar J. Devy Sudarso.

Lebih lanjut, Kajati menjelaskan bahwa sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pengawalan penuh. Hal ini mencakup upaya pencegahan (preventif) hingga penyelesaian sengketa (represif) guna menjaga aset negara dan masyarakat.

“Sinergi yang kuat akan meminimalkan potensi konflik hukum di lapangan. Kami berharap implementasi nyata dari kesepakatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas di Kepri,” tambahnya.

Penandatanganan ini tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga diikuti serentak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kantor Pertanahan, dan Kantor Kemenag untuk wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Hal ini menunjukkan komitmen kolektif hingga ke tingkat daerah demi memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kepulauan Riau. (Rizki Arianto)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *