Kelangkaan BBM di Panipahan Kian Parah, Warga Keluhkan Harga Melonjak

Breaking News

Dugaan Penimbunan dan Penjualan di Atas HET Menguat, Warga Desak Aparat Bertindak
banner 120x600
banner 468x60

PANIPAHAN — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) kembali dikeluhkan warga di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Sejak beberapa hari terakhir, pengendara terpaksa berkeliling ke sejumlah titik penjualan untuk mendapatkan BBM yang disebut-sebut sulit ditemukan di pasaran.

Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya pelaku usaha yang memanfaatkan situasi dengan menjual BBM di atas harga wajar, bahkan diduga melakukan penimbunan. Praktik seperti ini merupakan pelanggaran serius dalam hukum Indonesia.

Sejumlah warga yang ditemui wartawan pada Rabu malam (10/12/2025) mengaku membeli BBM dengan harga jauh dari ketentuan. Harga Pertamax disebut mencapai Rp30.000 per liter, sedangkan Pertalite dijual sekitar Rp20.000 per liter.

“Tiap cari minyak harus mutar-mutar dulu. Harga pun tak masuk akal,” kata seorang warga kepada wartawan.

Beberapa warga juga mengeluhkan kualitas BBM yang beredar. Mereka menyebut pasokan minyak berkualitas di Panipahan nyaris tidak tersedia.

Dalam regulasi Indonesia, tindakan menimbun BBM bersubsidi atau menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan tindak pidana. Dasar hukum yang mengatur pelanggaran tersebut antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pasal 53 huruf c: Mengatur larangan kegiatan niaga migas tanpa izin.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menetapkan HET serta melarang pihak mana pun menjual BBM bersubsidi di atas harga yang ditentukan pemerintah.

KUHP Pasal 382 bis tentang praktik perdagangan curang, yang dapat menjerat pelaku jika terbukti melakukan tindakan merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan memastikan distribusi BBM kembali normal. Pengawasan aktif diperlukan agar tidak terjadi penimbunan, manipulasi harga, atau praktik curang lainnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan kepada aparat kepolisian, dinas terkait, maupun lembaga pengawas energi.

(MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *