Rokan Hilir – Dana Desa Bukan Ladang Rampasan. Rakyat Menggugat, Hukum Harus Bertindak!”
Nomor Surat: 089/LP/DPP/KPK-TIPIKOR/DIVISI-PP/VII/2025
Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan DPP KPK TIPIKOR secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terkait tahun anggaran 2020–2022.
Pernyataan Tegas dari KADIV DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu
Benar. Hari ini kami telah melaporkan dugaan mark-up dan kegiatan fiktif Dana Desa ke Polres Rokan Hilir melalui Kanit Tipikor, Iptu Subiarto A. Tampubolon. Tidak ada alasan lagi untuk menunda! Fakta sudah di meja penyidik, bukti menggunung, dan sorotan media makin tajam. Saatnya penegakan hukum tanpa kompromi. Ini perintah langsung dari Ketua Umum kami, Dr. Marwan S.Ag. SJ. AP. M.hum. MH. Kabarkannya kepada media ini, Rabu (09/07/2025)
Mengapa Laporan Ini Genting?
Laporan dilayangkan menyusul viralnya pemberitaan di sejumlah media online—salah satunya SATUJU.com (31 Januari 2025), yang mengungkap keresahan warga atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sungai Daun. Warga meminta agar kegiatan pembangunan fisik, ketahanan pangan, dan Padat Karya Tunai segera diaudit dan diperiksa. Penghulu Sudirman jadi sorotan.
Skandal Saat Pandemi: Ironi Dalam Masa Krisis
Di tengah penerapan PSBB dan edaran Menkeu SE-7/2020 tentang pengawasan ketat anggaran negara, justru terjadi indikasi kebocoran Dana Desa melalui:
– Mark-Up anggaran pekerjaan
– Kegiatan fiktif tak berdasar
– Laporan keuangan desa yang tidak transparan
Data dan Fakta Mencengangkan:
Berdasarkan hasil verifikasi dan data Kemendagri yang dikantongi oleh KPK TIPIKOR, Kantor Desa dilaporkan tutup selama pandemi, namun dana tetap mengalir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Realisasi APBDes dan CALK Tahun 2020–2022 tidak memenuhi asas transparansi.
Kepala Desa Tidak Bisa Dikonfirmasi
Upaya komunikasi ke nomor 08228447xxxx milik Penghulu Sudirman tidak membuahkan hasil. Laporan hukum pun dilayangkan karena dugaan penghindaran tanggung jawab publik.
Landasan Hukum Kuat:
– PP No. 43 Tahun 2018 Pasal 7–11: Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi
– Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 72: Kewajiban publikasi laporan keuangan desa
– Permendagri No. 113 Tahun 2014 Pasal 70: Akuntabilitas APBDes wajib dilaporkan
Tuntutan Tegas DPP KPK TIPIKOR:
1. Periksa dan adili Penghulu Sudirman.
2. Audit keuangan desa secara menyeluruh.
3. Laksanakan transparansi total pengelolaan dana desa.
4. Tindak hukum pelaku korupsi secara cepat dan terbuka.
Suara Rakyat Menggema:
Kami menuntut Kapolres Rokan Hilir, Kapolda Riau, Kapolri, dan Presiden RI untuk bergerak. Dana rakyat bukan untuk diperkosa oleh oknum tak bermoral!” tegas Arjuna Sitepu.
Langkah Lanjutan: Hukum Jangan Berdiam Diri!
Merujuk KUHAP Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a, kepolisian berwenang penuh untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan, penangkapan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan.
Arah Perjuangan: Dari Laporan ke Tindakan Nyata
Yayasan DPP KPK TIPIKOR bersama masyarakat kini menunggu respons tegas dari Kepolisian dan Pemerintah. Laporan bukan sekadar dokumen, ini adalah desakan keadilan dari suara rakyat yang lelah dicurangi.
Arjuna Sitepu Berkomitmen:
“Kami tidak akan berhenti di sini. Desa Sungai Daun hanyalah permulaan. Semua desa yang terindikasi korupsi akan kami telusuri, kami laporkan, dan kami desak untuk diproses hukum. Ini revolusi moral untuk Dana Desa. Kami tidak ingin efek jera, kami ingin efek perubahan total!”
Peringatan Untuk Kepala Desa Se-Indonesia:
Setiap rupiah dana desa adalah harapan rakyat.
Setiap penyalahgunaan adalah pengkhianatan.
Setiap pelaku akan kami kejar, bongkar, dan pastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan rakyat.
Pesan Terakhir:
Kami himbau masyarakat untuk tidak diam. Jadilah bagian dari gerakan pelaporan! Siapkan bukti, dokumentasikan temuan, dan laporkan ke kanal resmi kami. (Tim)