Berita  

Kuasa Hukum Korban Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur,meminta Agar Kasus ini di ambil alih Polda Sumut.

banner 120x600
banner 468x60

Gunungsitoli,14 Juni 2025,Seorang Anak yang masih berusia 10 tahun 10 bulan, sebut saja namanya Melati(bukan nama sebenarnya) Yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar,warga kecamatan Lahewa timur,Kabupaten Nias Utara,Provinsi Sumatera Utara

Kejadian ini telah di laporkan ke Polres Nias pada tanggal 20 Februari 2025 dengan register nomor; STPLP/B/109/II/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA.

Yang di laporkan oleh Ibunya Korban inisial FL.

Bahwa Laporan ini telah ditetapkan seorang Tersangka Inisial AZ, warga Lahewa Timur tetangga Korban, Tersangka adalah Seorang tenaga Pendidik (Guru honor)di sebuah Sekolah SMKN di Kabupaten Nias Utara.kata suda’ali Pengacara dari Kantor Hukum SUDA’ALI WARUWU,S.H.,M.H & REKAN,Berkantor di Perumahan Dahana Indah Blok C No ; 100, Dahana Tabaloho,Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,Provinsi Sumatera Utara.

Ditambahkan oleh Suda’ali, bahwa perkara ini adalah perkara Last Spesial yang harus ditangani dengan sangat hati- hati demi untuk Kepentingan terbaik bagi Anak.Seharusnya di tangani oleh Penyidik yang berpengalaman dan harus Profesional.

Hingga saat ini Tersangka belum di tahan ada apa ? kata kuasa Hukum Korban Heran,Padahal perbuatan kejahatan yang disangkakan padanya merupakan perbuatan pelanggaran Ham Berat yang Ancaman Pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara juga tambah Denda maksimal 5 Miliar Rupiah.Sebagai mana tertuang Dalam ketentuan Undang-undang.kata Suda’ali Waruwu.

Kuasa Hukum Korban juga telah membaca surat pemberitahuan perkembangan Hasil penyidikan tertanggal 10 April 2025,untuk memberitahukan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke 1 pada tersangka AZ.

Pada tanggal 9 April 2025 tersangka sekira pukul 13.00 Wib telah hadiri sesuai jadwal pemanggilan.

Sebelum pemeriksaan,Tersangka di dampingi Kuasa Hukumnya menolak di lakukan Pemeriksaan. kemudian Kuasa hukum Tersangka menemui Kasat Reskrim Polres Nias dan Kapolres Nias

untuk menyampaikan penolakan pemeriksaan dengan berbagai alasan,selanjutnya Kuasa Hukum dan tersangka meninggalkan Polres Nias kata Suda’ali Waruwu.

Selanjutnya Suda’ali mengatakan tersangka telah di panggil oleh Penyidik tahap 2 dan Tersangka telah di BAP pada tanggal, 22 April 2025 namun Tersangka tidak di tahan hanya di syaratkan Wajib Lapor 2 kali dalam Seminggu.dan berkas perkaranya telah di serahkan tahap 1 ke Jaksa penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Yang beralamat di Jalan Soekarno no 9 Kelurahan Pasar Gunungsitoli,Kecamatan Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli,Sumatera Utara pada tanggal, 29 April 2025 untuk di lakukan penelitian.

Suda’ali mengatakan bahwa dia telah mendapat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa Berkas yang telah di terima di Kejaksaan. Negeri Gunungsitoli belum lengkap,maka dari itu berkasnya telah di kembalikan dan telah di terima di Polres Nias ( P 20 ) tanggal 8 Mei 2025,untuk di lakukan penyidikan Tambahan dengan untuk dan waktu 14 hari setelah di terima sesuai ketentuan KUHAP pasal 138 ayatnya ( 2 )

Namun Penyidik dari Unit PPA Reskrim Polres Nias,belum dapat menyerahkan kelengkapan berkas dan kekurangan dari apa yang telah diberi petunjuk Oleh Jaksa Penuntut umum pada Penyidik yang tangani kasus ini,hingga tanggal 10 Juni 2025 Jaksa Penuntut Umum memberitahukan bahwa masa waktu nya telah habis namun JPU masih belum menerimanya kata Suda’ali Waruwu

Saya sebagai kuasa hukum dari pada Korban Pencabulan terhadap Anak di bawah umur ini,sangat kecewa dengan Penyidik yang menangani Perkara ini,karena dengan tidak ditahannya Tersangka membuat Korban dan keluarganya trauma bila Tersangka mengulangi perbuatannya,yang dapat berakibat Anak Korban tidak bisa pergi ke sekolah.dan dengan tidak ditahannya Tersangka terkesan tidak ada rasa nyaman terhadap Keluarga Korban.hingga saat ini Korban jadi penjual Ikan di sebuah Pasar di Kota Gunungsitoli,karena orang tua Korban tergolong dari Keluarga kurang mampu secara finansial.

Karena akibat tidak di tahannya Tersangka dapat menghambat proses Laporan Polisi ini sejak 20 Februari 2025 hingga 10 Juni 2025 belum (P 21).juga peluang Tersangka melarikan diri jadi mudah.Saya berharap agar Atasan penyidik dan Kapolres Nias memberi perhatian khusus pada kasus ini,Karena pencabulan terhadap Anak dibawah umur merupakan kasus Prioritas yang harus segera di tuntaskan.kata Suda’ali Waruwu.

Menurut Ama Nela Kepala Desa Laowowaga,kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara ketika Awak Media menghubungi melalui pesan WhatsApp.dilansir Dari Kepala Dusun

Keluarga AZ.

*Yaahowu pak,Sesuai dengan hasil Konfirmasi Kepala Dusun di Keluarga AZ,yang bersangkutan sejak kurang lebih satu bulan tidak pernah kembali kerumah.*

Ama Naomi saudara korban menduga AZ.telah melarikan diri,meminta kepada Penyidik untuk dapat menangkap Tersangka dan meminta tanggung jawab istri Tersangka yang telah menjamin AZ,tidak melarikan diri Kepada penyidik.

Suda’ali Waruwu menambahkan atas dugaan tidak Profesional Penyidik

yang menangani perkara ini,membuat saya melaporkan Kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Irwasda Polda Sumatera Utara pada tanggal 13 Juni 2025 beserta tembusan ke beberapa pihak,pada Awak Media Ini.

Aipda.Motivasi Gea,Kasi Humas Polres Nias ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp.masih ada beberapa petunjuk Jaksa pada pengembalian Berkas yang masih di upayakan untuk dipenuhi,kami masih berupaya memenuhi seluruh petunjuk jaksa nanti akan kami kirim SP2HP Kepada Pelapor

sekaligus kordinasi dengan JPU.kata Motivasi Gea singkat.

Ketika awak media ini menghubungi kembali Kasi Humas beberapa kali selanjutnya tapi Motivasi belum dapat menjawab.

(Jamil mendrofa.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *