SIAK | KERINCI KANAN Sinargebraktv.com Aktivitas galian C diduga ilegal beroperasi di jalan lintas SP7 desa lalang kabung kecamatan Kerinci kanan kabupaten Siak propinsi riau, yang disebut-sebut “PEKERJA GALIAN C”pemilik tanah nya itu milik seorang pengusaha berinisial “Haji UTAD” ,Hendri pemilik alat Excavator dan Saputra sebagai Pengawas Galian C yang tinggal di Sp7 jalur 1 Tersebut kembali menuai sorotan tajam publik.
Kegiatan yang disinyalir telah berlangsung lama secara terselubung ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat yang setiap hari harus menelan debu dan menanggung jalan rusak.
Selasa (10/02/2026) Warga sekitar mengaku sudah lama resah dengan aktivitas galian C itu, mobil-mobil Dam Truk bermuatan tanah keluar-masuk hampir setiap hari, meninggalkan jalan berlubang, becek saat hujan, dan berdebu saat panas. Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum daerah siak dan sekitarnya, salah satu pengawasnya yang mengunakan motor Vixion warna hitam orang kita jawa yang tinggal di jalur1 SP7 sudah lama terlihat jadi pengawas galian C ilegal tersebut dan menurut info warga SP7 galian C diduga ilegal itu ternyata secara diam-diam mengunakan solar bersubsidi milik masyarakat.
“Jalan kami rusak parah, Pak. Debu masuk rumah dan beterbangan di jalan-jalan lintas desa kami pak! anak-anak sering batuk bahkan demam, Tapi galian C itu tetap jalan seperti kebal hukum,” keluh seorang warga SP7 yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap
Berdasarkan penelusuran awal dan keterangan warga, aktivitas galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin lengkap sebagaimana
diwajibkan peraturan perundang-undangan. Jika benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap lingkungan dan kepentingan umum.
Masyarakat Siak kini menyoroti peran Kapolres Terbaru AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H.dan Jajarannya :
Apakah sudah dilakukan pengecekan perizinan?
Apakah sudah ada penghentian sementara?
Atau justru pembiaran?
Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat. Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Ancaman Pidana & Pasal Hukum
Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Menggunakan Solar Bersubsidi :
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar”
Alam Bukan Warisan, Tapi Amanah!
Dalam perspektif agama, praktik perusakan lingkungan adalah dosa sosial.
QS. Al-A’raf ayat 56 :
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya…”
Menggali, mengeruk, dan meraup untung tanpa memikirkan dampak bagi orang banyak adalah bentuk kezaliman, meski dibungkus nama usaha/kerja.
Dampak Lingkungan :
1). Kerusakan struktur tanah
Erosi ,Longsor dan potensi banjir
2). Debu mencemari udara jalan desa dan rumah warga.
3). Rusaknya jalan warga desa akibat tonase berlebihan
4). Hilangnya fungsi lahan jangka panjang akibat Erosi dan longsor
Dampak Sosial
1). Gangguan kesehatan dan Pernapasan (ISPA, batuk, iritasi mata dan sesak napas)
2). Konflik sosial antara warga dan pengelola tambang tersebut
3). Turunnya nilai lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat
4). Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum
Desakan Tegas Masyarakat mendesak:
1). Polres Siak, Polsek Kerinci Kanan, ESDM Propinsi dan DLH siak harus turun langsung mengecek lokasi
2). Penyegelan sementara jika izin tidak lengkap
3). Audit perizinan dan dampak lingkungan sekitarnya
4). Transparansi penegakan hukum ke masyarakat.
Pertanyaan sederhana? :
Sampai kapan jeritan warga SP7 desa lalang kabung diabaikan?
Apakah hukum benar-benar hadir untuk rakyat, atau hanya slogan di spanduk saja pak polisi…???
Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim Reporter Sinargebraktv.com dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di SP7 desa lalang kabung kerinci kanan yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).
“Jangan Suka Mencari Pembenaran di balik Kesalahan/Penderitaan Masyarakat dan Memutarbalikkan Fakta (“PLAYING VICTIM”) kalau salah ya di akui kalau benar ya di klarifikasi”, “(UU HAM) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 7”, karna “Semua orang itu sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi dan intervensi” (jono)















