ROKAN HILIR — Warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengeluhkan maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah mereka. Aksi yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir itu menimbulkan keresahan serta kerugian besar bagi para pemilik kebun maupun pengawas lapangan.
Dwi Sakti, pengawas lapangan yang dipercaya oleh salah satu pemilik kebun, mengaku kewalahan menghadapi maraknya pencurian tersebut. Ia mengatakan, kegiatan panen sempat terhenti karena buah sawit sudah diambil pencuri sebelum waktu panen tiba.

“Kami sudah tidak memanen lagi karena buahnya selalu lebih dulu dicuri. Hampir setiap kali masuk ke kebun, buahnya sudah kosong,” ujar Dwi Sakti, Rabu (23/10/2025).
Hal senada disampaikan Tukimin, warga setempat. Ia menyebut aksi pencurian kerap terjadi pada malam hari sehingga sulit diawasi warga.
“Sudah sering terlihat bekas tapak roda kendaraan di jalan kebun yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian pada malam hari,” kata Tukimin.
Dwi menambahkan, pihaknya mencurigai adanya oknum pengusaha atau agen pembeli buah sawit yang turut memfasilitasi kendaraan untuk mengangkut hasil curian tersebut.
“Kami menduga ada pembeli yang menampung hasil curian. Ada kendaraan yang sering keluar masuk membawa buah sawit, padahal bukan dari kebun kami,” ujarnya.
Warga berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pencurian. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah turut berperan untuk menjaga keamanan di kawasan pemukiman masyarakat.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Adapun jika perbuatan tersebut disertai unsur pemberatan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni:
1. dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya tanpa seizin yang berhak; atau
2. dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Dalam ketentuan pasal tersebut, pelaku pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Warga berharap pemerintah desa bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar situasi keamanan di Desa Pasir Putih kembali kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.
(Sah Siandi Lubis)















