Rokan hilir – Dengan maraknya peredaran sabu-sabu di bagan batu, Suka Tani, Kecamatan Bagan Senembah, Kabupaten Rokan Hilir tanggal 3 februari 2026.
Maraknya Peredaran Narkotika jenis Sabu Sabu Masyarakat memitak agar Penegak Hukum Atau Polsek Bagan Senembah untuk mengambil tindakan tegas dan menyeluruh terhadap pelaku serta jaringan peredaran narkotika agar secepatnya di tidak .ungkap Masyarakat
Maraknya Peredaran sabu-sabu Sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan memberikan dampak buruk bagi kesehatan anak didik bangsa, serta masa depan generasi muda.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat meningkatkan patroli di wilayah rawan, melakukan penyelidikan mendalam terhadap sumber dan jalur peredaran, serta menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Dasar Hukum yang Mendukung Penindakan
– UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) memberikan dasar bagi negara, termasuk kepolisian, untuk melindungi hak masyarakat hidup sehat dan menjamin kesejahteraan umum.
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai payung hukum utama, dengan pasal-pasal berikut yang menjadi dasar penindakan
Harapan Masyarakat Selain penindakan terhadap pelaku, masyarakat juga mengharapkan Polsek Bagan Senembah dapat meningkatkan program edukasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba, serta membangun kerja sama sinergis dengan tokoh masyarakat, sekolah, dan organisasi lokal untuk mencegah penyalahgunaan sejak dini.
Polsek Bagan Senembah memiliki kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil dan tegas. (***)















