banner 728x250
Berita  

Mediasi Buntu, Koperasi BMB Desak PT Salim Ivomas Serahkan 40 Persen Lahan

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HILIR – Rapat mediasi konflik agraria antara Kelompok Tani/Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) dengan raksasa perkebunan PT Salim Ivomas Pratama yang digelar di Kantor Bupati Rokan Hilir, sudah disepakati Pemerintahan Rokan Hilir. Senin (9/3/2026).

Koperasi BMB dengan tegas menolak segala bentuk kompensasi materi dan tetap menuntut hak atas penguasaan lahan fisik.

banner 325x300

Ketua Koperasi BMB, Hasan Basri, menyatakan kekecewaannya terhadap manajemen PT Salim Ivomas Pratama yang hingga kini dinilai mangkir dari kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.

“Rapat mediasi yang dilaksanakan di kantor bupati Rokan Hilir dengan Perusahaan dan Koperasi BMB sudah nampak titik terang, kesepakatan itu merupakan tidak lanjut ke menteri ATR, dan BPN, “tegas Hasan wartawan.

Meski mediasi berjalan alot, Hasan menegaskan pihaknya tidak akan mundur. Bahkan, Koperasi BMB kini menaikkan tuntutan menjadi 40 persen dari total areal PT Salim Ivomas Pratama.

Angka tersebut mencakup kewajiban plasma yang selama ini terabaikan, serta kompensasi atas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami menuntut 40 persen di areal perkebunan mereka. Rinciannya, 20 persen untuk penggarapan lahan masyarakat dan 20persen lagi terkait perpanjangan HGU selama 30 tahun ke depan,”ungkapnya.

Hasan Basri juga memberikan peringatan keras, bahwa masyarakat tidak menginginkan kompensasj lain atau bentuk kompensasi material lainnya. Mereka hanya menginginkan tanah untuk dikelola secara mandiri oleh koperasi.

“Yang jelas, Koperasi BMB Balai Jaya tidak mau menerima kompensasi dalam bentuk deal-deal atau uang. Kami menuntut hak atas lahan secara fisik,” cetusnya.

Rapat mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, M.Si ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan dinas terkait, di antaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kasat Intel Polres Rohil, Kepala Dinas DPMPTSP, DKPP, Dinas Koperasi & UMKM, serta perwakilan BPN, Camat Balaijaya, Lurah Balaijaya Kota.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Salim Ivomas Pratama belum memberikan pernyataan resmi terkait ancaman tuntutan 40 persen lahan yang diajukan oleh masyarakat Balai Jaya tersebut.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *