Pendirian bangunan Liar Diduga Tanpa izin Kian Marak di Ruang Milik Jalan Rantau Bais

Breaking News

banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Maraknya bangunan liar yang berdiri di badan jalan atau Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di sepanjang jalan Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menuai sorotan keras dari masyarakat. Bangunan berupa warung, kios, teras rumah hingga pagar yang menjorok ke badan jalan dinilai melanggar aturan, mengganggu keselamatan lalu lintas, serta merusak fungsi utama jalan.

Warga menilai, pembiaran terhadap kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Terlebih menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat meminta instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan pendataan dan penertiban secara tegas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, keberadaan bangunan liar tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan dan menghambat utilitas umum seperti jaringan listrik, air bersih, serta infrastruktur telekomunikasi. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan sekaligus mengganggu mobilitas warga sekitar.

Dukungan terhadap langkah penertiban juga datang dari tokoh masyarakat Desa Rantau Bais yang merupakan mantan penghulu. Ia menegaskan bahwa program penertiban bangunan liar di sepanjang jalan desa harus didukung penuh demi kepentingan bersama.

“Sebagai tokoh masyarakat dan mantan penghulu, saya sangat mendukung penuh program penertiban bangunan liar di sepanjang jalan Desa Rantau Bais. Badan jalan itu bukan milik pribadi, melainkan untuk kepentingan umum. Jika dibiarkan, dampaknya akan merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban bukanlah bentuk penindasan, melainkan upaya menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Ia juga berharap penertiban dilakukan secara adil, humanis, namun tetap tegas tanpa pandang bulu.

Penghulu Rantau Bais, Haji Adrizam, mengakui bahwa persoalan bangunan liar di wilayahnya telah lama menjadi keluhan masyarakat dan menimbulkan keresahan.

“Memang benar, bangunan liar di badan jalan di wilayah kami cukup banyak dan sudah meresahkan. Namun pemerintah desa tidak dapat bertindak langsung karena penertiban merupakan kewenangan Satpol PP, tentu dengan persetujuan dan arahan dari kepala daerah,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihak kelurahan pada prinsipnya menolak keberadaan bangunan yang berdiri di badan jalan karena jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan ancaman keselamatan masyarakat.

Dampak keberadaan bangunan liar tersebut juga dirasakan oleh para pemilik kebun sawit di wilayah Dusun Sono, Simpang Pemburu, Desa Rantau Bais. Mereka mengaku aktivitas keluar-masuk kebun terganggu akibat penyempitan jalan.

“Kami sangat dirugikan. Jalan semakin sempit dan aktivitas kebun jadi terhambat. Kami minta Pemerintah Daerah segera bertindak dan menertibkan bangunan liar ini,” ujar salah seorang pemilik kebun.

Perlu ditegaskan, badan jalan dan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) merupakan aset negara/daerah yang pemanfaatannya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa RUMIJA hanya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan prasarana pendukung jalan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan melarang setiap orang mendirikan bangunan atau memanfaatkan ruang milik jalan tanpa izin dari penyelenggara jalan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Masyarakat Desa Rantau Bais pun mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Satpol PP dan instansi terkait agar segera melakukan penertiban secara tegas, konsisten, dan tanpa tebang pilih, demi mengembalikan fungsi jalan, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *