Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Mengelar Sidang ke Dua Di Lapangan Kebun Sawit KSB koperasi Sejahtera Bersama Polri Sebagai Bukti Keamanan Masyarakat

Oplus_131072
banner 120x600
banner 325x300

Rokan Hilir – Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung Desa Kecamatan Tanjung Medan menggelar sidang di tengah lahan sawit terkait sengketa lahan antara penggugat dengan PT (tergugat A) sidang perdata terbuka dalam kondisi berdiri dipimpin langsung oleh Ketua PN Ujung T, Hartati SH dengan Pengacara KSB Pasaribu SH dan menghadirkan pengacara dan saksi penggugat dan

 

Gelar sidang menentukan batas lahan antara laporan tertulis dengan fakta di lapangan di hadapan kedua belah pihak yang bersengketa di lokasi lahan, kedua pihak memperlihatkan peta masing-masing sepakat untuk sidang perdana pada 2025 lanjut sidang kedua tahap 2026, PN dan kedua belah pihak bahwa terkait lahan plasma seluas 2.100 hektare pengelolaanya Kepada koperasi KSB Sejahtera Bersama

 

Pengadilan Negeri, Polri, dan wartawan terlibat dalam sidang lapangan (pemeriksaan setempat) di kebun sawit koperasi, yang membutuhkan dokumen sah untuk verifikasi kebenaran fakta, adanya sengketa lahan atau pembuktian lapangan yang bukti legal (dokumen) dan pengamanan (Polri), serta peliputan media yang akurat narasinya memastikan keabsahan fakta di lokasi sengketa

 

Tim Wartawan dalam sidang lapangan kebun untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memastikan fakta keadilan bagi semua pihak masyarakat langsung di lokasi tujuan masing masing pihak (verifikasi) bukti fisik kebenaran fakta yang akan di persidangan.

 

Polri (Kepolisian) sebagai keamanan pertanggung jawab menjaga ketertiban proses sidang lapangan melibatkan banyak pihak di lokasi yang disengketakan, tim Wartawan meliput untuk memberikan informasi kepada publik guna data dokumen Valid & Akurat keputusan pengadilan memastikan fakta sesuai dengan dokumen lapangan antara masyarakat/koperasi PT perusahaan kepemilikan lahan perkebunan perlu dukungan media dengan transparan

 

Lahan kebun sawit koperasi sejahtera bersama melibatkan berdasarkan untuk perkara perdata di mana panitera pihak berperkara yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri bersama Polri di lokasi kebun sawit untuk memastikan valid dan akurat data lahan bertujuan mencocokkan bukti surat dengan fakta di lapangan guna putusan.

 

Sidang lapangan setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) merupakan prosedur krusial dalam sengketa lahan untuk memastikan sesuai dengan bukti surat yang valid dan berkekuatan hukum yang digunakan acara perdata dan melibatkan instansi terkait koperasi, masyarakat meminta dari Kepolisian saat sidang digelar warga tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan semua pihak

 

Pengacara Hukum KSB Pasaribu SH mengatakan lahan koperasi melalui kuasa hukum PN kebun KSB seluas 7000 haktare Pengadilan Negeri putusan sah koperasi KSB Pengadilan Negeri Ujung Tanjung yang hadir dalam sidang terbuka di lahan sawit dan mengklaim pihaknya dengan bukti yang otentik terkait lahan koperasi dan Kuasa hukum KSB mengaku siap menghadapi persidangan lanjut dan menghadirkan sejumlah saksi bukti

 

Sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat yang dilakukan Pengadilan Negeri terkait lahan sengketa koperasi KSB adalah sah dan valid jika memenuhi dasar hukum acara perdata yang berlaku sebagai syarat

Ketentuan Putusan Pengadilan Negeri Pasal 195 ayat (1) HIR / 206 ayat (1) RBg bahwa Pengadilan Negeri berwenang putusan hukum

 

Mekanisme sesuai regulasi kesepakatan di lahan kebun sawit milik penggugat KSB sebut, Pengadilan Negeri merupakan amanat dari hukum perdata Pasal 154 dan wajib ditempuh para pihak dalam persidangan Nomor 1 Tahun 2016, mediator membantu proses perundingan hingga kesepakatan perdamaian melalui mediasi kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian berkeadilan dari mediator yang memfasilitasi semua pihak dengan damai dan humonis (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *