Sipirok, sinargebraktv.com
Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 dan 2021 di Desa Nanggarjati Hutapadang, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan.
Informasi yang dihimpun, terdapat dugaan kuat sejumlah alokasi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 tidak tepat sasaran. Dan hasilnya tidak terlihat secara nyata di tengah masyarakat.
Tahun Anggaran 2020, beberapa kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Di antaranya, kegiatan pemeliharaan sambungan instalasi air bersih ke rumah warga dengan anggaran sebesar Rp20.669.000,- hingga kini, tak terlihat jaringan pipa dari sumber air bersih yang menjulur ke rumah warga.
Selain itu, kegiatan pemeliharaan fasilitas jamban umum Mandi Cuci Kakus (MCK) dengan anggaran Rp75.337.000,- juga menjadi perhatian lantaran tak terawat. Kondisi di lapangan menunjukkan, fasilitas jamban tampak kumuh dan tidak mencerminkan adanya perbaikan atau pemeliharaan yang signifikan.
Kegiatan lain yang dipertanyakan adalah pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan/olahraga milik desa dengan anggaran Rp25.000.000,-. Hingga kini, masyarakat mengaku tidak melihat adanya fasilitas olahraga yang dimaksud.
Selain itu, penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2021, juga menjadi perhatian. Anggaran sebesar Rp189.530.600,- yang dialokasikan untuk pemeliharaan jamban umum (MCK) dinilai tidak sebanding dengan kondisi fasilitas yang ada.
Tak hanya itu, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Kebudayaan, Rumah Adat, serta Keagamaan milik desa sebesar Rp14.500.000,- juga dipertanyakan. Hingga saat ini, masyarakat menyatakan tidak menemukan keberadaan rumah adat maupun sarana kebudayaan yang dimaksud.
Seorang warga, berinisial F H, yang kerap memantau pembangunan di desa itu menyebutkan, “kalau saya perhatikan, memang tak ada pipa saluran air bersih masuk ke rumah warga. Selain itu, yang dimaksud dengan rumah adat pun saya gak tau, “bebernya di salah satu warung kopi di pasar Sipirok, pekan lalu.
Truss . . . Lanjut pria berambut ikal itu. Saya juga tak pernah melihat sarana olahraga dan kegiatan kepemudaan di desa itu. Makanya saya heran, “tuturnya.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap, pak Kepala Desa (Kades) Nanggarjati Hutapadang Kecamatan Arse, coba dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp ke ponselnya (10/04/2026). Namun sayang, ditunggu hingga hari ini, orang nomor satu di desa Nanggarjati Hutapadang itu terkesan enggan menjawab konfirmasi yang dilakukan.
Terkait bobroknya penggunaan Dana Desa itu, masyarakat berharap ada perhatian serius dari pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terkait penggunaan Dana Desa di desa tersebut.
Jika terjadi penyalahgunaan, dipastikan melanggar UU nomor 1 tahun 2023 KUHP. Pasal 603 KUHP baru menyebutkan, Perangkat Desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau merugikan keuangan Desa, akan divonis penjara 2 tahun hingga 20 tahun. Dan Denda 10 juta rupiah hingga 5 miliar rupiah.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa dinilai sangat penting guna memastikan, bahwa dana yang bersumber dari negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (Richard).


















