Labuhanbatu Selatan – PT MBS mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Wakil Direktur PT MBS, Wana, menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan menyampaikan tiga poin penting sebagai penjelasan resmi.
Pihak PT MBS menilai sebelum pemberitaan diterbitkan, seharusnya jurnalis Sumatera Pos melakukan konfirmasi kepada perusahaan. Hal ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media melayani hak jawab.
“Tidak pernah ada konfirmasi atau permintaan klarifikasi yang diajukan oleh wartawan kepada pihak kami. Karena itu, pemberitaan yang beredar bersifat sepihak dan tidak berdasarkan keterangan resmi,” tegas Wana.
Lebih lanjut, PT MBS menjelaskan pekerja yang dimaksud dalam pemberitaan bukanlah karyawan tetap, melainkan tenaga kerja harian lepas atau pekerja borongan.
“Terkait KTP, bukan kami tahan, melainkan hanya sebagai jaminan karena Srimulyadi bekerja sebagai sopir pengangkut buah sawit. Statusnya sebagai buruh harian yang membawa mobil perusahaan. Selama ia bekerja, mobil truk tersebut selalu mengalami kerusakan mesin yang tergolong parah sehingga menambah biaya perbaikan perusahaan,” jelas Wana dengan nada kesal.
Mengacu Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, pekerja harian lepas tidak termasuk kategori pekerja tetap.
Karena itu, perusahaan menegaskan tidak memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan pekerja dengan status tersebut ke program BPJS, Kecuali ada kontrak kerja baru di wajipkan memakai BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja tetap,”
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebut kewajiban kepesertaan hanya berlaku bagi pekerja tetap.
Meski demikian, PT MBS memastikan tetap berkomitmen menjalankan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Seluruh karyawan tetap perusahaan telah difasilitasi hak-haknya, termasuk kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai amanat Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Komitmen kami adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada karyawan tetap, namun tidak diharuskan bagi pekerja harian lepas,” ujar Wana.
Dengan adanya klarifikasi ini, PT MBS berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta mengimbau media massa untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi dalam setiap pemberitaan.(Hedy Sutono)















