Basira rohil- kesekian kalinya tim dari media yang tergabung di sebuah wadah akpersi mendatangi kembali PKS(pabrik kelapa sawit)yang di duga ilegal yang ada di Kepenghuluan harapan jaya kecamatan basira(bagan Sinembah raya)kabupaten Rokan hilir Riau yang Masi saja beroprasi tanpa legalitas yang jelas,sepertinya pemilik perusahaan kebal hukum,di sinyalir APH tutup mata.
kamis15/05/2025.
Maraknya tudingan terkait keberadaan dan ke apsahan PKS yang beroprasi di kepenghuluan harapan jaya tanpa plang nama perusahaan dan dinding pembatas/pagar lokasi sepertinya aman aman saja,tanpa ada pengawasan dari pihak APH.,apa lagi berdirinya pabrik pengolahan brondolan kelapa sawit tersebut di tengah tengah lahan masyarakat,dan bersebelahan dengan kantor kecamatan bagan Sinembah raya,mustahil kalau tak terpantau oleh pihak aparat penegak hukum,
Diduga ada pembiaran.
Saat tim awak di pertemukan oleh humas PKS tersebut,beliau menerangkan,kalau saya baru empat hari ini nya bang di minta untuk humas di PKS itu,nanti akan saya sampaikan kepihak pemilik perusahaan terkait keluhan masyarakat dan tentang plang nama perusahaan dan dinding pembatas/pagar lokasi,terangnya.
Mungkin karna biaya juga itu bang,makanya pagar/dinding pembatas,dan plang nama perusahaan belum di buat,jawab humas Supriadi alias brimob.
Sangat di sayangkan pihak pemilik saham perusahaan sulit untuk di mintai impormasi,sesuai Impo yang awak dapat, pemilik saham adalah warga Sumatra Utara kota Medan yang berinisial,PB,TT,dan PH.
Mengacu pada undang undang perizinan mendirikan bangunan,di duga jelas sudah menyalahi aturan,terkait dengan izin mendirikan bangunan(IMB).
perusahaan umum nya tidak di perbolehkan beroprasi sebelum pembangunan dinyatakan selesai,dan memenuhi semua persyaratan sesuai IMB.
Karna bisa membahayakan keselamatan pekerja,dan masyarakat sekitarnya.oprasional sebelum penyelesaian melanggar ketentuan IMB yang berpotrnsi mengakibatkan sanksi administratif,denda dan pencabutan izin.
pelanggaran terkait izin UPAL(upaya pengelolaan lingkungan)dan AMDAL(analisis mengenai dampak lingkungan).
Dapat dikatagorikan dan di kenakan sanksi administratif,seperti pencabutan izin,dan sanksi pidana,maksimal 3tahun(untuk pelanggaran tertentu),maksimal 10 tahun (untuk pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah atau kematian).
Di minta kepada lembaga yang berwenang KLHK(kementrian lingkungan hidup dan kehutanan)kementrian investasi/BKPM(badan kordinasi penanaman modal)pemerintah daerah.kejaksaan dan,polri,untuk menindak tegas pelaku pelanggaran terkait perizinan yang sangat merugikan negara dan masyarakat,demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga terkait dalam menjalankan tugas nya.( Sujiono)