banner 728x250
Berita  

Polres Rohil Ungkap Kasus Karhutla, Satu Pelaku Diamankan di Tanah Putih Tanjung Melawan

banner 120x600
banner 468x60

ROHIL (RA) – Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES alias Wak Bandung (54) yang diduga melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi.

banner 325x300

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Iptu Kodam Firman Sidabutar, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kepenghuluan Labuhan Papan.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin dan melihat kepulan asap tebal dari kawasan hutan produksi konversi. Menyadari adanya potensi kebakaran, petugas segera menuju lokasi untuk memastikan sumber asap.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati api masih membara dan melihat seorang pria berada di sekitar lokasi kebakaran,” ujar Kapolsek.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan interogasi di tempat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membakar lahan seorang diri.

Menurut keterangan pelaku, lahan tersebut dibakar di empat titik menggunakan mancis dengan tujuan membersihkan area yang akan ditanami kelapa sawit.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, satu bilah parang, serta potongan kayu bekas terbakar.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku karhutla.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Polres Rohil juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *