Rokan Hilir – Jajaran Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang pelaku bernama Rony Afdy alias Afdy bin M. Syarif (30), warga Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP ISA IMAM SYAHRONI, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP BONARDO PURBA S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Bagan Sinembah,” ungkap Kapolsek, Sabtu (23/8/2025).
Kejadian berawal pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban Kostrawan Sinaga bersama rekannya sedang memperbaiki pompa air di belakang rumah toko milik keluarga korban. Sepeda motor korban, satu unit Honda Beat BM 2270 PC warna merah hitam, diparkir di depan pintu ruko dalam keadaan terkunci.
Namun, usai memperbaiki pompa air, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (22/8/2025). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat BM 2270 PC atas nama korban. Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.(***)