Rohul  

Saksi Mengaku Tidak Pernah Diperiksa Penyidik Polres Rokan Hulu.

banner 120x600
banner 468x60

Menelusuri sebuah kasus yang dialami warga Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan hilir, Provinsi Riau RIKI HAYANDI DAMANIK (RH) yang diamankan pihak kepolisian POLRES ROKAN HULU Pada tgl 08 maret 2025 dengan tuduhan tindak pidana pemerasan atau penipuan atau turut membantu melakukan tindak pidana atau pertolongan jahat, Banyak terlihat kejanggalan setelah proses persidangan.

COKY ROGANDA MANURUNG S.H., M.H.,(CRM) selaku kuasa hukum tersangka ketika ditemui awak media menyatakan, bahwa yang dialami klien nya saat ini sama sekali belum terlihat bukti keterlibatan dalam kasus yang dituduhkan, sebab dalam agenda sidang pembuktian yang digelar pada hari Rabu dan Kamis (tanggal 11 dan 12 Juni 2025) Tidak ada satu saksi yang memberatkan, bahkan bisa di katakan keterangan dari empat saksi TIORIN ROSLINDA (TR), AGNES TIFANNY (AT, LINA ROSE (LR)dan JUWITA br. NABABAN (JW), tidak dapat menjelaskan apa kaitan klien saya dengan perkara yang sedang diperiksa Ucap CRM selaku pengacara RH.

Hal yang mengejutkan terungkap dalam persidangan saat saksi JW memberikan keterangan di depan persidangan dengan mengatakan diri nya tidak pernah diperiksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu dan saksi tidak pernah membuat keterangan sebagaimana keterangan saksi dalam Berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini, dan saksi mengatakan tidak pernah di BAP dan tanda tangan dalam BAP atas nama saksi bukanlah tandatangan saksi.

Atas kejadian itu,HAKIM yang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, ABDI DINATA SEBAYANG SH. MH., sempat meminta JW untuk membubuhkan Spesimen tanda tangan pada kertas kosong dan memang secara kasat mata terlihat jelas perbedaan tanda tangan yang ada di BAP tersebut dengan tanda tangan saksi di hadapan mejelis hakim, terang CRM

Masih menurut CRM selaku pengacara, bahwa kasus yang menimpah klien nya ini terkesan dipaksakan, disamping dari keterangan empat saksi di persidangan tidak ada berkaitan dengan klien nya, bahkan di temukan kejanggalan dari salah satu saksi mengatakan tidak pernah di BAP namun ada BAP atas nama saksi walaupun dengan tandatangan yang berbeda sehingga ini merupakan kejanggalan yang luar biasa, ungkap nya.

Ketika di tanya tentang harapan kedepan perihal permasalahan ini, CRM mengatakan ya kita lihat saja dan kita hormati nanti apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim dan tentunya kita berharap yang mulia Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya, mohon doa semoga klien saya bisa mendapatkan keadilan juga. Di akhir perbincangan dengan awak media, Pengacara yang baru menyelesaikan Program Magister hukum itu menyampaikan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang artinya bahwa seorang terdakwa dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.

Menanggapi hal ini Ahmad S Harahap selaku teman dekat dari RH, mengatakan kepada awak media, sangat kecewa sekali kepada penyidik POLRES ROHUL khususnya yang menangani kasus ketersangkaan rekanya, AS mengatakan bagaimana bisa seorang saksi di hadirkan di persidangan lengkap dengan berkas BAP akan tetapi saksi tersebut menerangkan bahwa dirinya tidak pernah di BAP apa lagi menanda tangani BAP tersebut, terus siapa yang melakukan itu ?

Saya berharap demi keadilan kiranya yang mulia Majelis Hakim memanggil penyidik yang bersangkutan untuk didengarkan sebagai saksi verbalisan dalam persidangan berikutnya. Kalau kinerja penyidik seperti ini menurut saya perlu dipertanyakan, dan perlu di usut sampai tuntas, agar jangan membuat hal-hal yang bersifat kriminalisasi dalam penegakkan hukum, sebab bisa berbahaya kepada masyarakat. Orang yang tidak bersalah sekalipun bisa dipaksa terjerat hukum kalau begini caranya, ucap nya kesal.

AS menambahkan Kalau sudah seperti ini saya khawatir akan ada kebohongan-kebohongan lain di persidangan berikutnya, untuk itu saya meminta atas nama keadilan, kiranya rekan-rekan media juga saya mohon dapat memantau jalannya persidangan berikutnya yang kalau tidak ada perubahan akan di gelar pada hari rabu dan kamis 18-19 Juni 2025 mendatang, serta berharap agar rekan media juga mengkonfirmasi pihak penyidik agar dapat diklarifikasi pernyataan saksi JW yang mengatakan tidak pernah di BAP dan tidak juga menandatangani BAP yang muncul di persidangan, agar diklarifikasi juga ke penyidiknya siapa yang buat BAP dan yang menandatangani BAP tersebut, ucap nya menutup pembicaraan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *