Karimun, Sinargebraktv.com
Proyek pembangunan menggunakan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) menuai sorotan. Pasalnya, perusahaan yang mengerjakan tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU), khusus pada proyek tersebut. Padahal, SBU merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Proyek yang dimaksud merupakan pembangunan Lapangan Olahraga SMP IT Cendikia di Kabupaten Karimun tahun 2025.
Berdasarkan penelusuran tim, CV. Restu Abadi Utama selaku Pelaksana Proyek Pembangunan Lapangan Olahraga SMP IT Cendikia Karimun, diduga kuat tak Kantongi SBU perusahaan. Sesuai klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan yang dilaksanakan.
Ketiadaan SBU ini memunculkan pertanyaan terkait proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak panitia lelang maupun pengguna anggaran, “Ini bisa menjadi pelanggaran serius dalam proses pengadaan. SBU bukan sekadar formalitas. Tapi bukti kompetensi dan legalitas badan usaha, “ujar seorang pengamat pembangunan di Tanjungpinang, (09/10/2025).
Hingga berita kedua ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberi tanggapan resmi atas temuan tersebut.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat juga diharapkan supaya segera menelusurinya. Takutnya, terjadi persekongkolan jahat antara pelaksana lelang dengan pihak pelaksana kegiatan. (Richard).















