Maraknya Pencurian Ikan Di Perairan Rohil Membuat Nelayan Tradisional Rugi Besar Dan Merusak Sumber Daya Laut.

Oplus_131072
banner 120x600
banner 325x300

Rokan Hilir — Himpunan Nelayan Sungai Nyamuk dan para nelayan tradisional Raja Bejamu, Kabupaten Rokan Hilir, kembali mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau serta seluruh stakeholder terkait untuk segera menertibkan praktik illegal fishing yang dilakukan kapal nelayan luar daerah, khususnya yang menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl).

“Maraknya pencurian ikan di perairan Rohil membuat nelayan tradisional rugi besar dan merusak sumber daya laut. Kami minta dinas terkait segera melakukan patroli,” kata Dedi kepada Tim Media, Jumat (14/11/2025).

Marga Sitorus, salah satu nelayan, menjelaskan bahwa pencurian ikan dilakukan menggunakan kapal bertonase 80–100 GT yang berasal dari luar Kabupaten Rokan Hilir. Kapal-kapal itu diduga kuat menggunakan pukat harimau, alat yang telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Menurutnya, kapal-kapal tersebut beroperasi hanya sekitar 7–8 mil dari bibir pantai Rohil dan beraktivitas siang maupun malam tanpa memedulikan kerugian nelayan lokal.

“Kapal pukat harimau dari Sumut juga merusak alat tangkap kami, bahkan mengancam akan menabrak perahu nelayan tradisional. Banyak dari kami jadi takut melaut,” ujarnya.

Hari ini, para nelayan Raja Bejamu melakukan aksi bersama untuk menjumpai langsung kapal-kapal yang diduga berasal dari Sumut dan beroperasi secara ilegal di perairan Rohil.

“Pendapatan kami terus menurun karena aktivitas illegal fishing ini,” lanjutnya.

Regulasi Terbaru dan Sanksi Illegal Fishing

Pelarangan penggunaan pukat harimau diperkuat oleh beberapa regulasi, antara lain:

1. Permen KP Nomor 2 Tahun 2015

Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Aturan ini melarang secara tegas penggunaan pukat harimau di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

2. Undang-Undang Perikanan Terbaru

Mengacu pada UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (masih berlaku), serta diperkuat oleh:

3. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) – Klaster Perikanan

Aturan turunan UU Cipta Kerja tetap mempertahankan larangan penggunaan alat tangkap merusak seperti trawl.

Sanksi Bila Melanggar

Bagi kapal nelayan yang tetap menggunakan pukat harimau atau melakukan penangkapan ikan ilegal, sanksinya sangat berat, antara lain:

1. Sanksi Pidana

Berdasarkan UU 45/2009 tentang Perikanan:

Pasal 85:

Penggunaan alat tangkap yang dilarang dikenai pidana penjara 1–5 tahun

dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 2 miliar.

Pasal 92:

Kapal asing atau kapal dari luar daerah yang menangkap ikan tanpa izin dapat dikenai

pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar.

2. Sanksi Administratif

Menurut aturan turunan UU Cipta Kerja: Pencabutan izin kapal, Penyitaan alat tangkap, Pembekuan izin operasi

Penenggelaman kapal dalam kondisi tertentu (melalui keputusan pengadilan)

Harapan Nelayan

Riasetiawan Nasution, perwakilan nelayan sekaligus Wakil Ketua I MPC Pemuda Pancasila Rokan Hilir, meminta aparat penegak hukum bertindak cepat.

“Kapal pukat harimau ini harus segera ditertibkan. Lebih cepat lebih baik,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa nelayan Raja Bejamu mendukung penuh larangan pukat harimau dan berharap pemerintah tegas menjalankan aturan tersebut.

“Kami hanya ingin laut

Rohil aman, hasil tangkapan stabil, dan hukum ditegakkan,” ucapnya.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *