Berita  

Tanpa Dasar, PJ Penghulu Pecat Sekdes Bagan Sinembah

banner 120x600
banner 468x60

 

ROHIL.SINARGEBRAKTV.COM – PJ Penghulu Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Erman memecat Seketaris Desa (Sekdes) Kepengehuluan Bagan Sinembah dengan sepihak. Pasalnya, pemecatan Perangkat desa kepenghuluan diduga tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu.

Sekdes Kepenghuluan Bagan Sinembah yang dipecat, Agus, Mengaku tidak menerima keputusan PJ Penghulu Bagan Sinembah atas pemberhentiannya. Menurutnya pemberhentiannya tanpa dasar.

” saya tidak terima dengan pemberhentian diri saya sebagai sekdes tanpa sebab dan musyawarah terlebih dahulu. seharusnya Pj Penghulu melakukan musyawarah dengan Bpkep dan Perangkat desa, jangan main putuskan sepihak,” ungkapnya kepada awak media kemaren, Kamis (12/06/25).

Sementara itu, dihari sama Erman Pj.Penghulu Bagan Sinembah saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan bahwa pemberhentian Sekdes Kepenghuluan Bagan Sinembah guna mengevaluasi kerja, kemudian dirinya mengaku pemberhentian sekdes sudah sesuai prosedur dan undang undang yang berlaku.

” Selama ini Agus dan isterinya  menjadi perangkat desa, dimana Agus menjabat sebagai sekdes sementara isterinya sebagai kaur keuangan, dan hal inilah yang bertentangan dengan undang undang,”terang Erman.

Dijelaskan Erman, sebelumnya melalukan pemberhentian terhadap perangkat desa, ianya sudah berkoordinasi dengan ketua BPKep untuk mengambil langkah dan tindak lanjut guna merotasi jabatan sekdes sebagai bentuk penyegaran.

Pj Penghulu juga menyampaikan, bahwa pemberhentian Agus yang menjabat sebagai sekdes bukan sepenuhnya di berhentikan dari perangkat desa Kepenghuluan Bagan Sinembah. Dimana jabatan Sekdes yang sebelumnya sekdes digeser menjadi Kaur Keuangan,” Jabatan sekdes saya rotasi menjadi Kaur Keuangan,”terangnya.

Sementara itu, Ketua BPKep Bagan Sinembah, Edi saat dikonfirmasi, terkesan kurang menyetujui dengan keputusan dan langkah yang diambil oleh Pj.Penghulu. Namun karena hal tersebut merupakan hak dan kewenangan mutlak Pj penghulu.

“saya tidak dapat berbuat banyak, karena keputusan menjadi kewenangan penghulu, dan saya keputusan tersebut kembali kepada penghulu,” ucap Edi.(*)

Editor: Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *