Rokan Hilir, Riau — Riasetiawan NST kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola usaha tanah urug yang profesional dan bebas dari praktik ilegal di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Ia menilai, penertiban aktivitas tanpa izin merupakan langkah penting demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya kerja sama pemasaran dan penjualan tanah urug tahun 2026 yang menitikberatkan pada kepatuhan hukum, transparansi, serta tanggung jawab bersama terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan tanah urug tidak boleh dijalankan secara sembarangan. Selain berpotensi merugikan daerah, aktivitas ilegal juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Ke depan, kita ingin semua aktivitas berjalan sesuai aturan. Tidak ada lagi praktik ilegal. Semua harus profesional dan taat hukum,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa usaha di sektor tanah urug harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam klausul kerja sama yang disepakati, disebutkan bahwa apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan hukum, para pihak berkewajiban untuk melaporkan kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Riasetiawan juga mengajak seluruh pelaku usaha tanah urug di Rokan Hilir untuk bersama-sama menjaga integritas usaha. Ia menilai bahwa pengelolaan yang tertib dan legal tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi daerah.
“Kalau dikelola dengan benar, usaha ini bisa memberi manfaat besar bagi masyarakat dan daerah. Tapi kalau ilegal, justru merusak sistem dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Dengan sikap tegas tersebut, diharapkan sektor tanah urug di Rokan Hilir dapat berkembang secara sehat, tertib, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah tanpa melanggar aturan yang berlaku.(***)















