LABUHANBATU- Unit Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara tangkap pelaku korban pencurian di Mushola Jabbal Qhosami, Kelurahan Gunting Saga. Jum’at (27/3/2026).
Pelaku ditangkap Kamis (26/3/2026) sekira pukul.09.30 WIB, di Lk.VI Sukarendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan laporan korban pencurian, Dewi (26), kedua pelaku Gocin (31) dan Rian (35) diringkus Tim unit reskrim Polsek Kualuh Hulu, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal SE SH.
Selanjutnya tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah tas sandang warna cokelat, 1(satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1(satu) buah KTP an DEWI, 1(satu) buah ATM BNI dan 1(satu) buah ATM BSI dan 1 (satu) buah Handphone Samsung galaxy A55.
Sementara 1(satu) buah iPhone 15 warna hitam belum berhasil ditemukan, karena tersangka telah menggadaikannya kepada fahri senilai Rp500ribu yang telah habis digunakan.
Sebelumnya, korban pencurian, Dewi yang hendak beristirahat di Mushola Jabbal Qhosami bersama keluarganya dari Siantar, Kelurahan Gunting Saga, Rabu (25/3/2026) kehilangan tas, pukul 03.30 Wib.
Mengetahui, tasnya hilang, korban melapor ke Polsek Kualuh Hulu, Labuhan Batu. Tidak butuh lama, para tersangka ditangkap, (263/2026) sekira pukul.09.30 WIIB di Lk.VI Sukarendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu membawa tersangka Gunawan alias Gocin dan Andryan Kirana Milala alias RIAN bersama barang bukti, guna diamankan ke Polsek Kualuh Hulu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat tentang tindak pidana pencurian, Melg.Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 dari KUHPidana. (Datuk s).
Editor: Afriyanto Simanjuntak


















