Aek kanopan(Labura )- ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu pada Hari Jumat / 17 Oktober 2025.
Pukul.22.15 wib di Link.III Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara
Inisial HD, jenis tersangka Lk, 34 Tahun, Islam, Supir,Dusun Pulo mahala desa sukarame baru kec Kualuh hulu kab labura
Barang bukti
– 1(satu) bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,18 gram (delapan koma delapan belas gram bruto)
– 2(dua) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 2.81 gram(dua koma delapan satu gram bruto)
– 1 (satu) buah timbangan elektrik
– 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan kecil kosong
– 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet.
Kronologis kejadian
Pada Hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul.21.40 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut atas perintah kapolsek Kualuh hulu AKP CITRA YANI BR BARUS, S.H,M.H tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAHMADHAN HILAL, S.E.S.H melaksanakan penyelidikan ke lingkungan III Kampung toba kel aek Kanopan timur kec Kualuh hulu kab labura dan sekira pukul 22.15 wib tim melakukan penggrebekan di dalam gubuk dan berhasil amankan 1(satu) orang laki-laki yang sedang mengecak narkotika jenis sabu sabu dan mengaku bernama berinisial HD dan disita 1(satu) bungkus plastik klip transparan sedang dan 2(dua) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10.99 ,1(satu) buah timbangan elektrik, 1(satu) buah sekop terbuat dari pipet dan 8(delapan) bungkus plastik klip kosong yang terletak didepannya
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, untuk diproses lebih lanjut.
Datuk S















