Sumatera Utara – Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Mengamankan seorang pria Pada Hari Jumat / 30 Januari 2026 Pukul.15.30 wib di Dusun I Simangalam Desa Simangalam Kec.Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara provinsi Sumatera Utara.
Di duga tersangka bernama berinisial Eduwarsy jenis kelamin Laki laki umur, 37 Tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Dusun I Desa Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan Kab.Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan penyalagunaan Narkotika jenis sabu tersebut Di temukan sebagai barang bukti yaitu – 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,84 gram (tiga koma delapan puluh empat gram bruto) – 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan plastik klip transparan kosong
– 1 (satu) buah timbangan elektrik
– Uang Rp.205.000,-
– 1 (satu) buah Handphone merk ViVO Y16 warna biru
– 1 (satu) buah dompet warna hitam
– 1(satu) buah Tas sandang warna hitam
– 1(satu) unit SPM Yamaha Vixion warna hitam
Sebagai kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul.12.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul.15.30 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan pemantaun dan melihat ada 2(dua) orang sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit sedang melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim berhasil amankan 1(satu) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan dan dihadapan pelaku ditemukan 3(tiga) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, sementara temannya berhasil melarikan diri, dan selanjutnya tim melakukan interogasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama Eduwarsyah dan ianya mengakui Barang bukti tersebut kepunyaannya yang diperolehnya dari seseorang yang bernama Encet warga Aek loba Kabupaten Asahan. selanjutnya tim mencari keberadaan Ecet namun tim tidak berhasil menemukannya.
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Datuk S















