Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Lakukan Penangkapan Penggelapan Mobil

banner 120x600
banner 325x300

Sumatera Utara – Unit Reskrim Polsek.kualuh Hulu kabupaten Labuhan batu Utara provinsi Sumatera Utara telah melakukan Penangkapan terhadap 3 *Tersangka Tindak Pidana Penggelapan di kenakan (Melg.Pasal 468 Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 dari KUHPidana)*

Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul.03.00 wib di Lk.IV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan pada hari Selasa tanggal 20/1/2026sekira pukul 10.30 Wib di Desa damuli pekan kecamatan Kualuh selatan kab labura ( penangkapan Erwin Rifai dan Panjul

Hasmuin PASARIBU Alias Muin , Lk, 38 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun Pulo Gambut Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Erwin Rifai LK, 33 Tahun, Islam, Wiraswasta, dusun sidotani desa simangalam kec Kualuh selatan kab labura/ berdomisili di dusun perum santiara desa damuli pekan kec Kualuh selatan

Panjul 40 Tahun, Islam, Wiraswasta, dusun sukadame desa damuli pekan kec Kualuh selatan kab labura

Pada hari Senin tanggal 12 januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Di jalan flamboyan lingkungan IV kel.Aek Kanopan timur kec KUALUH hulu kab.labuhanbatu utara.

Sebagai pelapor Darmawasita Pr, 48 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Jalan Flamboyan Lk.IV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara.

Pada Hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira 19.50 Wib telah terjadi penggelapan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka : MHKM5EA2JGK012589 dan nomor mesin : 1NRF180776 di jalan Flamboyan Lk. IV Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara yang dilakukan terlapor an. Hasmuin Pasaribu dimana awalnya terlapor meminjam mobil pelapor/korban pada hari Senin tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 19.50 Wib untuk dirental selama 3(tiga) hari dengan uang rental sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per harinya. Dan pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib, terlapor mengirim uang rental sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada pelapor via transfer. Setelah 3 (tiga) hari terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut kepada pelapor dan pelapor berjanji akan mengembalikan mobil tersebut paling lama hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 namun sampai lewat tanggal yang dijanjikan mobil tersebut tidak dikembalikan. Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu

Penangkapan Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul.01.15 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Penggelapan 1(satu) unit Mobil Avanza tersebut dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H. team unit reskrim melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan dan team mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Dan pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul.03.00 Wib, team unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H berhasil mengamankan tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama HASMUIN PASARIBU Alias MUIN dan ianya mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan 1(satu) unit mobil Avanza BK 1298 LV milik Pelapor/korban dan bersama dengan PANJUL dan ERWIN RIFAI telah menggadaikan mobil tersebut kepada An. MISWAN dan untuk pelaku PANJUL dan ERWIN RIFAI masih dalam pengejaran tim opsnal polsek Kualuh hulu

Selanjutnya team membawa tersangka HASMUIN PASARIBU Alias MUIN dan selanjutnya diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.

Dan pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 10.30 Wib team unit reskrim yang dipimpin kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL SE.SH berhasil mengamankan tersangka yang bernama PANJUL dan ERWIN RIFAI didalam warung kopi klinik yang berada dijalinsum desa damuli pekan kec Kualuh selatan kab labura dan mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan 1 unit mobil Avanza BK 1298 LV milik pelapor bersam ASMUIN PASARIBU yang telah diamankan sebelumnya dan kemudian telah dilakukan penyitaan barang bukti 1 unit Avanza BK 1298 LV dari An. MISWAN Selanjutnya team membawa tersangka PANJUL dan ERWIN RIFAI beserta Barang bukti dan selanjutnya diamankan dipolsek Kualuh hulu

– Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)

– 1 (satu) lembar fotocopi STNK Mobil Toyota Avanza BK 1298 LV

– 1 (satu) lembar fotocopi BPKB Mobil Toyota Avanza BK 1298 LV

– 1 (satu) lembar Surat Keterangan Leasing Clipan Finance nomor : 843STNK20260100001.

– 1(satu) unit mobil Avanza BK 1298 LV Warna putih

Datuk S Wakil redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *