Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura memberikan dukungan penuh rencana pengelolaan sedimentasi pasir laut

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura memberikan dukungan penuh rencana pengelolaan sedimentasi pasir laut di wilayah perairan pulau Numbing, Kabupaten Bintan.

Nyanyang mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin lokasi dan dasar hukum yang jelas baik petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.

“Dan spot-spot (lokasi) sedimentasi sudah disetujui oleh KKP,” menurut keterangan dikutip dari salah satu media Sabtu (3/5/2025).

Dirinya juga menyampaikan sedimentasi pasir laut merupakan program nasional yang telah dikoordinasikan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Aktifitas itu merupakan program nasional. Jadi, Pemprov Kepri tetap mengikuti Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sedimentasi berbeda dari penambangan pasir di darat.

“Kalau pengerukan tambang pasir kan di daratan pulau dan pasir bisa habis. Tapi, kalau sedimentasi membuat pendalaman alur untuk mendukung aktivitas lalu lintas laut,” jelas Nyanyang.

Perlu di ketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyetujui rencana lokasi prioritas pengelolaan hasil sedimentasi laut di wilayah Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. Izin tersebut, diberikan pada Maret 2025 kepada empat perusahaan, yakni PT Galian Sukses Mandiri (Arya Graha Group), PT Berkah Lautan Kepri (BLK) dari Berkah Group, PT Fahreza Duta Perkasa (Salim Group), dan PT Rezeki Abadi Lestari asal Kalimantan.

Sebagai tindak lanjut dari proses perizinan tersebut, PT. Berkah Lautan Kepri telah melaksanakan konsultasi publik pada Minggu (20/4/2025, bertempat di Balai Pertemuan Desa Numbing. Kegiatan ini dihadiri oleh warga tokoh masyarakat, Kepala Desa Numbing, Kapolsek Bintan Timur, bhabinkamtibmas, babinsa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, perwakilan DLH Provinsi Kepri, UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT. Berkah Lautan Kepri, Jusri Sabri, menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam setiap proses.

“Konsultasi publik ini merupakan syarat utama bagi kami untuk melanjutkan pekerjaan. Walaupun, jaraknya cukup jauh dari pemukiman, kami tetap ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Jusri menjelaskan bahwa kegiatan akan berlangsung di Blok B1 seluas 2.017,10 hektar, dan perusahaan telah menyiapkan skema kompensasi kepada masyarakat dalam tiga kategori. Nelayan akan menerima Rp2 juta per bulan, masyarakat pesisir Rp1,5 juta, dan masyarakat umum Rp750 ribu.

“Pembayaran dilakukan melalui sistem payroll dan masyarakat diimbau untuk membuka rekening di Bank Riau Kepri guna mempermudah proses pencairan dana,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, mengapresiasi langkah PT. Berkah Lautan Kepri yang terbuka sejak awal sebelum memulai kegiatannya.

“Kita berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Kami juga mengapresiasi keterbukaan pihak perusahaan dan adanya ruang dialog jika terjadi hal-hal di luar harapan di kemudian hari,” ungkapnya.

Perwakilan DLH Provinsi Kepri turut mengingatkan bahwa aktivitas di laut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengikuti standar perlindungan lingkungan.

Sementara, salah satu nelayan Pulau Numbing, Syafruddin juga aktif menyampaikan pendapatnya dalam forum ini. Ia berharap adanya mekanisme aduan yang responsif.

“Harapan kami, minimal ada tempat pengaduan yang jelas dan bisa ditanggapi kalau terjadi hal-hal yang membuat kami resah nantinya,” tuturnya.

Konsultasi publik ini menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagai syarat utama sebelum kegiatan sedimentasi laut dimulai. (Bintara pasaribu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *