ROKAN HILIR – Tim Reskrim Polsek Pujud kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam kurun waktu tiga hari, korps berseragam cokelat ini sukses meringkus tiga bandar sabu. Tangkapan terbaru menyasar pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rabu (15/04/2026) malam.
Pasutri berinisial S (46) dan istrinya P (46) tak berkutik saat tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H., menyergap kediaman mereka sekira pukul 20.00 WIB. Penggerebekan ini dilakukan atas instruksi langsung Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.AP, M.Si, merespons keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut.
Sempat Mencoba Buang Barang Bukti
Aksi tegang sempat mewarnai penangkapan. Tersangka P (istri) sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang sebuah kaleng ke luar. Namun, kesigapan petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya penghilangan barang bukti tersebut.
Saat kaleng dibuka di hadapan saksi dan aparat desa, petugas menemukan enam paket plastik bening berisi sabu seberat 1,08 gram, alat hisap (pipet), plastik klip kosong, serta dua unit ponsel.
Uang “Arisan Fiktif” Senilai Rp47 Juta
Kejutan besar ditemukan saat penggeledahan lanjutan. Petugas menyita uang tunai senilai Rp47.350.000. Awalnya, tersangka berdalih uang tersebut adalah dana arisan keluarga. Namun, setelah dilakukan pendalaman, buku catatan arisan yang ditunjukkan ternyata fiktif. Kuat dugaan, uang fantastis tersebut merupakan hasil penjualan narkoba.
Alasan Klasik: Demi Biaya Kuliah Anak
Kepada penyidik, tersangka S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kebun mengaku nekat terjun ke dunia hitam sejak awal 2025. Alasannya cukup miris: ia ingin mengumpulkan biaya agar anaknya bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menegaskan bahwa alasan ekonomi maupun pendidikan tidak dapat membenarkan tindakan kriminal yang merusak generasi bangsa.
“Kami merespons cepat aspirasi masyarakat. Alasan biaya pendidikan tidak bisa melegalkan peredaran narkoba. Kami berkomitmen penuh menyapu bersih narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Boy, Kamis (16/04/2026).
Jaringan Bagan Sinembah
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka S merupakan bagian dari jaringan peredaran asal Bagan Sinembah yang dipasok oleh pria berinisial UC (DPO). Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
Kini, pasutri tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pujud. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Red)


















