TELUK KUANTAN – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) benar-benar telah mencapai titik nadir. Tidak lagi bersembunyi di dalam hutan atau jauh di aliran sungai, para pelaku kini secara terang-terangan mengoperasikan alat berat tepat di bibir jalan aspal, seolah menantang wibawa hukum di negeri “Bermarwah” ini.
Pantauan di lapangan pada Rabu (15/06/2026), sebuah pemandangan mencengangkan terlihat di Batang Punggai, Kenegerian Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Hanya berjarak sekitar dua meter dari bahu jalan aspal yang menghubungkan Desa Pintu Gobang Kari menuju Sungai Piudang, satu unit alat berat jenis Excavator merk SANY nampak asyik mengeruk tanah mencari butiran emas.
Arogansi di Depan Mata Masyarakat
Lokasi penambangan yang berada di lingkar Kota Teluk Kuantan ini membuktikan bahwa para pelaku PETI tidak lagi memiliki rasa takut. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan secara permanen, tetapi juga mengancam infrastruktur publik. Getaran dan pengerukan yang hanya berjarak jengkal dari jalan aspal berpotensi besar memicu abrasi dan kerusakan jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat.
“Ini sudah keterlaluan. Mereka bekerja di pinggir jalan utama desa, di jantung kota. Apakah hukum sudah tidak ada lagi di Kuansing?” cetus salah seorang warga yang melintas dengan nada geram.
Ancaman Pidana dan Sanksi Berat
Para pelaku PETI, baik pemodal, operator alat berat, maupun penadah hasil tambang, terancam jeratan hukum yang sangat serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan:
1. Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
2. Denda Finansial: Paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
Tak hanya itu, jika aktivitas ini terbukti merusak fasilitas umum (jalan) dan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana yang lebih berat lagi.
Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum
Keberadaan alat berat merk SANY yang beroperasi bebas di pinggir jalan protokol desa ini menjadi ujian berat bagi jajaran Polres Kuansing dan Polda Riau. Publik kini menunggu, apakah aparat berani menindak tegas aktor intelektual dan pemilik alat berat tersebut, atau justru membiarkan alat-alat berat tersebut terus “memakan” aspal dan tanah ulayat Kenegerian Kari hingga hancur berkeping-keping.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan alat berat tersebut. Alat berwarna kuning itu masih terus mengeruk, seirama dengan hilangnya rasa aman dan rusaknya lingkungan di jantung kota Teluk Kuantan.(***)


















