Tanjungpinang, sinargebraktv.com
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian menjadi sorotan publik. Sejumlah media online secara konsisten menyoroti keberadaan produk-produk ilegal tersebut, khususnya dua merek yang belakangan semakin dominan di pasaran: OFO dan H&D.
Ironisnya, di tengah intensitas pemberitaan dan meningkatnya perhatian publik, kedua merek itu justru terpantau mengalami kenaikan harga di tingkat distribusi.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih terdesak oleh pengawasan dan penegakan hukum, peredaran rokok tanpa cukai tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.
Produk yang secara kasat mata tidak dilengkapi pita cukai itu tetap dijual bebas di warung-warung hingga kios pinggir jalan. Bahkan diduga telah merambah jaringan distribusi yang lebih luas dan terorganisir.
Seorang perokok asal Bintan bernama Martin mengaku, kalau kini rokok yang dihisapnya merek OFO, “iya bang, rokok saya sekarang OFO. Karna, beli yang bercukai, harganya mahal. Makanya saya beralih kesini, “ujarnya di Lintas Barat Bintan, (25/04/2026).
Tapi, lanjutnya. Kok harganya semakin hari, naik terus. Saya pun kaget. Padahal, rokok itu kan tak berpita cukai. Tapi kenapa bisa jadi mahal ya bang. Saya rasa, pihak BC perlu memberantas peredaran rokok tak berpita cukai ini, “katanya geram.
Secara hukum, status rokok tanpa pita cukai sangat jelas ilegal. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara tegas mengatur bahwa setiap barang kena cukai wajib dilekati pita cukai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (1), yang menyatakan bahwa produk tembakau yang beredar di wilayah Indonesia harus memenuhi kewajiban tersebut. Aturan ini telah berlaku secara efektif dan tidak menyisakan ruang tafsir.
Selain itu, kebijakan pembebasan cukai rokok di kawasan Free Trade Zone (FTZ), termasuk Batam, telah resmi dicabut sejak 17 Mei 2017. Dengan demikian, tidak ada lagi dasar hukum yang dapat dijadikan alasan bagi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut. Setiap distribusi dan penjualan produk semacam itu seharusnya masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Rokok ilegal masih dengan mudah ditemukan, bahkan dengan harga yang terus meningkat. Indikasi kuat bahwa permintaan tetap tinggi dan distribusi berjalan lancar. Situasi ini memunculkan dugaan adanya celah pengawasan, lemahnya penindakan, atau bahkan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam rantai distribusi.
Pihak Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang melalui Kasi P2, pernah dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp ke ponselnya (23/04/2026) lalu. Namun, sampai berita ke-empat ini diunggah, Kasi P2 yang biasa disapa Ijul, sama sekali tak merespon.
Sama halnya dengan salah seorang dari pihak produsen. Pria berinisial ZA yang berdomisili di kota Batam ini juga dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp (23/04/2026) lalu. Tapi sama saja. ZA pun tak menjawab. Herannya, setelah berita pertama muncul, ZA malah meminta supaya berita dihapus, Dalam pesannya melalui aplikasi WhatsApp pada 23 April 2026 lalu, ZA mengatakan, “tolong dihapus ya, besok saya kasih rezeki. ”katanya.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka. Di mana peran aparat penegak hukum ? Kepolisian, bersama instansi terkait seperti Bea dan Cukai, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal.
Namun hingga kini, publik belum melihat langkah yang signifikan dan berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai tersebut, khususnya di kota Batam dan Tanjungpinang.
Lebih jauh, kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok legal yang patuh terhadap regulasi. Jika dibiarkan berlarut-larut, situasi ini berpotensi mengikis wibawa hukum dan memperkuat persepsi bahwa pelanggaran dapat berlangsung tanpa konsekuensi.
Investigasi lebih mendalam diperlukan untuk menelusuri rantai distribusi, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta mengidentifikasi titik lemah dalam sistem pengawasan. Tanpa langkah tegas dan transparan, peredaran rokok ilegal di Kepri bukan hanya akan terus berlangsung, tetapi juga berpotensi semakin mengakar.
Takutnya, dibalik lancarnya pemasaran kedua merek rokok ini, ada setoran yang mengenyangkan. (Richard).


















