Labuhanbatu – Sumut : Rabu 29 April 2026. Sebanyak 42 unit bangunan ruko di Dusun Gerak Tani, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.

Pantauan di lokasi pada Rabu 29 April 2026 menunjukkan deretan ruko tersebut sudah berdiri sebagai bentuk untuk usaha. Lokasi bangunan dinilai strategis karena berada tepat di tepi Jalan Lintas Negeri Lama.
Awak media yang mencoba mengonfirmasi soal status IMB ke Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Bilah Hilir belum mendapat keterangan resmi. Hal serupa terjadi saat konfirmasi ke Kepala Desa Sei Tampang.
Salah satu pegawai camat kualuh hilir yang ditemui menyatakan tidak mengetahui secara pasti status perizinan 42 unit ruko tersebut dan akan melakukan pengecekan ke dinas terkait. Hingga berita ini disusun, belum ada dokumen IMB yang ditunjukkan ke awak media.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. PBG adalah pengganti IMB sejak 2021.
Tanpa PBG, bangunan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga perintah pembongkaran sesuai Pasal 45 PP 16/2021.
Keberadaan ruko tanpa kejelasan izin memicu pertanyaan publik soal pengawasan pemerintah daerah. Warga meminta Dinas PUPR dan Satpol PP Labuhanbatu turun mengecek legalitas bangunan tersebut.
“Kalau memang belum ada izin, harus ditindak. Jangan sampai ada pembiaran bangunan liar di pinggir jalan lintas,” kata R, warga setempat yang enggan disebut nama lengkap.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Labuhanbatu serta Satpol PP agar memberikan keterangan terkait pembangunan ruko,dan pihak pengembang atau pemilik ruko juga belum berhasil dikonfirmasi.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pendataan dan verifikasi status perizinan 42 unit ruko tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Bersambung….. Ditulis oleh 🙁 Tumpu Rumapea ).


















