LABUHANBATU UTARA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram bruto pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok kebun sawit milik warga di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Identitas Tersangka Kedua tersangka yang diamankan adalah:
1. David Tua Nababan (31), warga Jalan Angkatan 66 Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.
2. Arya Dwi Pangestu (22), warga Dusun IV Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Barang Bukti Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
– 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,10 gram.
– 1 unit iPhone warna hitam.
– 1 unit Handphone Infinix warna biru.
Kronologis Penangkapan, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. “Tim berhasil mengamankan dua pria yang sedang duduk di sebuah pondok kebun sawit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus klip besar berisi sabu di genggaman tangan kiri salah satu tersangka,” ujar AKP Citra Yani.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Ihsan di kawasan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dan rencananya akan diedarkan kembali di Desa Damuli Pekan.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengejar jaringan di atasnya. (Datuk S)


















