banner 728x250
Berita  

Bandar Sabu Ketar-Ketir! Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Ungkap Jaringan Pengedar, 47 Gram Sabu Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hilir – Peredaran narkoba di wilayah Bagan Sinembah kembali diguncang. Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., turun langsung memimpin pengungkapan kasus narkotika dan berhasil meringkus dua orang yang diduga bandar sabu dengan barang bukti puluhan gram.

banner 325x300

Penangkapan dramatis tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di areal perkebunan masyarakat, Simpang Jengkol, Dusun Bhakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhasil diamankan. Keduanya diketahui bernama Juriadi alias Bagol dan Rahmat Hasibuan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dari tangan Rahmat Hasibuan, lengkap dengan alat hisap dan uang tunai yang diduga hasil transaksi. Sementara dari Juriadi alias Bagol, polisi menemukan sabu dalam jumlah lebih besar yang telah dikemas rapi, beserta timbangan digital dan ratusan plastik pembungkus.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 47,41 gram, ditambah 0,72 gram dari tersangka lainnya,” jelas Kapolsek.

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka Juriadi alias Bagol. Dari lokasi tersebut, ditemukan ribuan plastik kemasan kosong yang diduga akan digunakan untuk mengedarkan sabu, mengindikasikan aktivitas peredaran dalam skala cukup besar.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine (MET), memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini adalah komitmen kami. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Bagan Sinembah. Kami akan terus lakukan penindakan tegas,” tegas AKP Gian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *