banner 728x250

Pengedar sabu di Paket J kepenghuluan panca mukti Diciduk, 37 Paket Sabu Disita dari Dalam Rumah

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HILIR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ARIS JAY alias JAY (50), yang berprofesi sebagai petani, diamankan petugas di kediamannya di wilayah Paket J, Kepenghuluan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Jumat (1/5/2026) pagi.

banner 325x300

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan sejak Kamis malam (30/4/2026) hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada keesokan harinya sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang tersebar di beberapa lokasi di dalam rumah.

Sebanyak 36 paket sabu ditemukan di atas kasur kamar tidur, sementara satu paket lainnya turut diamankan sehingga total mencapai 37 paket dengan berat kotor 9,18 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap (bong), timbangan digital yang ditemukan di kamar mandi, serta sejumlah plastik kemasan.

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp2.150.000, satu unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *