ROKAN HILIR – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial RN alias R dan E alias E atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek TPTM, IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Merespons informasi itu, Kanit Reskrim AIPTU Joan Kurniawan, S.H. beserta tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dalam penggerebekan di sebuah rumah, petugas mengamankan tersangka R di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di bawah kasur,” ujar IPTU Kodam.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa:
– 17 paket plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 3,08 gram.
– Alat hisap sabu (bong) dan sendok pipet.
– Sejumlah plastik klip kosong dan bungkus rokok.
– Dua unit telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Simpang Benar. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi, pemasok tersebut diduga telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Selain barang bukti fisik, hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek TPTM untuk pemeriksaan awal, sebelum nantinya perkara ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah Rokan Hilir. (Red)


















