banner 728x250

Kuat Dugaan Ada Kejanggalan Penggunaan Dana Desa di Nanggarjati Hutapadang, Bantuan Karang Taruna Disebut Tak Pernah Disalurkan

banner 120x600
banner 468x60

Sipirok, sinargebraktv.com 

Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Nanggarjati Hutapadang, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali menuai sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat. 

banner 325x300

Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran hingga indikasi laporan fiktif kini mulai mencuat ke permukaan.

Sejumlah informasi yang dihimpun media ini dari warga dan tokoh pemuda setempat menyebutkan adanya anggaran pembinaan Karang Taruna yang diduga tidak pernah direalisasikan kepada pengurus maupun anggota organisasi kepemudaan desa tersebut.

Ketua Karang Taruna Desa Nanggarjati Hutapadang berinisial JH mengaku, selama kepemimpinan kepala desa saat ini, pihaknya belum pernah menerima bantuan pembinaan yang bersumber dari Dana Desa.

“Terus terang saya sampaikan, sejak kepala desa yang sekarang menjabat, kami tidak pernah menerima bantuan dari Dana Desa. Padahal kami mendengar ada anggaran pembinaan Karang Taruna yang diambil dari Dana Desa,” ujar JH kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/05/2026).

Tak hanya itu, JH juga menyoroti tidak pernah nya desa mereka mengirimkan kontingen olahraga dalam berbagai kegiatan tingkat kecamatan. Padahal, menurut informasi yang diterima pihaknya, terdapat alokasi anggaran desa untuk mendukung kegiatan tersebut, “Setiap ada event olahraga antar desa yang diselenggarakan kecamatan, kontingen dari desa kami tidak pernah ikut. Namun kami dengar ada dana desa untuk biaya keberangkatan kontingen olahraga. Karena itu kami menduga ada laporan yang tidak sesuai fakta terkait pembinaan Karang Taruna maupun kegiatan olahraga,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi program dengan laporan administrasi penggunaan Dana Desa.

Media ini kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Nanggarjati Hutapadang, Alwis Batubara, melalui layanan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

Pengelolaan Dana Desa sejatinya merupakan program strategis pemerintah pusat yang diawasi secara ketat oleh berbagai lembaga, mulai dari Inspektorat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat desa sendiri. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi kewajiban setiap pemerintah desa.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan, manipulasi laporan, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum. Penyusunan laporan fiktif maupun penyalahgunaan anggaran negara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat Desa Nanggarjati Hutapadang kini berharap adanya keterbukaan dari pemerintah desa serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa agar tidak menimbulkan keresahan dan prasangka berkepanjangan di tengah masyarakat. (Monang).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *