banner 728x250
Berita  

Pajak dan Legalitas Usaha Pengolahan Kayu di Desa Parsambilan Dipertanyakan, Menjadi Sorotan Media

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Toba, Sumatera Utara – Jumat, 8 Mei 2026 Keberadaan usaha pengolahan kayu atau yang dikenal sebagai somel di wilayah Desa Parsambilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, kini menjadi sorotan publik dan media. Usaha yang telah beroperasi selama bertahun-tahun ini memunculkan pertanyaan besar terkait keabsahan perizinan serta pemenuhan kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.

Tim media meninjau langsung lokasi kegiatan pada Kamis, 7 Mei 2026. Di tempat tersebut terlihat jelas aktivitas pengolahan kayu bulat berlangsung. Berbagai mesin pemotong beroperasi, dan sejumlah tenaga kerja sibuk mengolah kayu menjadi beragam produk, mulai dari balok, papan, hingga bahan baku kusen pintu dan jendela yang siap dipasarkan.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan salah satu karyawan di lokasi, usaha ini diketahui milik Kepala Desa Parsambilan. Namun saat tim media hendak melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha, karyawan tersebut menyatakan tidak dapat menghubungi pihak yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi tetap dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor yang terhubung dengan pemilik usaha. Pihak yang dihubungi membenarkan bahwa usaha tersebut telah memiliki izin operasional. Namun hingga berita ini diturunkan, bukti dokumen perizinan yang dimaksud belum diperlihatkan kepada publik. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa dokumen yang seharusnya dapat diakses untuk menjamin transparansi dan kepercayaan publik tidak dapat ditampilkan?

Melihat skala kegiatan yang berjalan terus-menerus selama bertahun-tahun, masyarakat dan media mempertanyakan apakah seluruh kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi, di antaranya:

1. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) – Pungutan yang dikenakan atas setiap pemanfaatan hasil hutan

2. Dana Reboisasi (DR) – Kewajiban yang harus dipenuhi untuk setiap penggunaan kayu yang berasal dari hutan alam

3. Pajak Penghasilan Pasal 22 – Pajak yang dipungut atas setiap transaksi jual beli kayu

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen – Pajak yang dikenakan atas penyerahan hasil olahan kayu

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Dokumen – Biaya yang dibayarkan untuk pengesahan dokumen angkut kayu seperti SKSHH maupun SKO

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Kewajiban pajak atas lahan dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha

Lebih dari itu, pemilik usaha juga belum dapat memberikan keterangan jelas terkait jumlah kayu yang masuk dan diolah setiap harinya, baik dihitung dalam satuan ton maupun meter kubik. Kondisi ini semakin menambah kontroversi dan menjadi bahan kritikan yang disampaikan oleh para awak media yang mengawal kasus ini.

Perlu diketahui, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pengolahan kayu di Indonesia diatur secara tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap pelaku usaha wajib melengkapi seluruh dokumen kegiatan dan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran PNBP yang ditetapkan. Selain itu, merujuk pada peraturan di bidang kehutanan, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki izin usaha pengolahan hasil hutan yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah meminta keterangan resmi kepada pihak berwenang, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Balige, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan status perizinan usaha tersebut dan apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi sebagaimana mestinya.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Toba. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang berlangsung di tengah masyarakat benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan bersama.

(Tumpu Rumapea)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *