banner 728x250
Berita  

Kades Sei Sanggul Tantang Bupati dan APH: Lindungi Kadus yang Terbukti Lakukan Pungli, Dugaan Korupsi Merajalela

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Rantauprapat – 8 Mei 2026 Suasana di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Sei Berombang, Kabupaten Labuhanbatu, terus memanas. Dugaan praktik pungutan liar hingga tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pengelola pemerintahan desa sudah lama menjadi keluhan masyarakat, namun hingga kini seolah tak kunjung mendapat penyelesaian yang jelas. Bahkan, situasi makin memicu kemarahan publik ketika Kepala Desa Sei Sanggul, Sahrijal, diketahui menentang keputusan resmi Bupati Labuhanbatu dan seolah menantang aparat penegak hukum, dengan tetap mempertahankan dan melindungi Kepala Dusun VIII, Sopyan S, yang sudah jelas terbukti melakukan pungli kepada warga.

Sopyan S sebelumnya telah ditetapkan akan diberhentikan berdasarkan keputusan Bupati, usai terungkap berbagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya—mulai dari memungut uang kepada warga yang berhak menerima bantuan, baik yang bersumber dari Dana Desa maupun program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Terkait hal ini, Camat Sei Berombang yang dikonfirmasi pada Kamis, 7 Mei 2026, menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan Kepala Desa untuk segera melaksanakan keputusan Bupati yang disusun melalui proses dan pertimbangan resmi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Namun perintah itu seolah tak diindahkan.

banner 325x300

Sikap pembelaan yang sangat kuat dari Kepala Desa terhadap bawahannya ini tentu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa di balik semua ini? Apakah ada keterlibatan langsung sehingga Sahrijal bersedia menentang keputusan pimpinan daerah? Dugaan itu makin menguat, setelah tersebar kabar bahwa Sopyan S sendiri pernah menyebutkan, jika dirinya diproses hukum atau diberhentikan, maka ia akan melibatkan nama Kepala Desa dalam perkara ini. Didorong oleh ancaman itu, Kepala Desa bahkan dikabarkan telah mengajukan surat kepada Bupati guna meminta penangguhan pelaksanaan keputusan pemberhentian Kadus tersebut.

Praktik buruk ini bukanlah isu baru. Selama bertahun-tahun, dugaan pungli dan korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintahan desa sudah menjadi rahasia umum di lingkungan warga. Bahkan masyarakat dan kalangan mahasiswa sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi, menggelar unjuk rasa, mendatangi kantor DPRD, instansi pengelola pemerintahan desa, hingga membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu. Namun, sudah hampir sembilan bulan berlalu sejak pengaduan pertama disampaikan, penanganan kasus ini seolah berjalan di tempat. Masyarakat sudah berkali-kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun sampai kini tak ada kejelasan hukum. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan krusial: Apakah ada campur tangan pihak berkuasa yang membuat kasus ini sengaja dibiarkan tidak bergerak?

Banyak bukti dan kesaksian warga yang mengungkap bagaimana praktik pungli ini berjalan sistematis. Setiap warga yang berhak menerima bantuan beras maupun bantuan sosial lainnya dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp10.000 per penerima. Begitu juga dengan penyaluran dana dari Dana Desa, baik yang disalurkan setiap tiga bulan maupun enam bulan, nilainya selalu dipotong tanpa dasar hukum yang jelas. Salah satu contoh yang memicu kemarahan adalah kasus bantuan yang diberikan kepada keluarga warga yang baru saja meninggal dunia selama seminggu: bantuan yang seharusnya berjumlah Rp1.000.000, hanya diterima keluarga sebesar Rp200.000, sementara sisanya sebesar Rp800.000 raib entah ke mana. Parahnya, ketika keluarga tersebut berani mengadukan perbuatan itu, mereka justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa intimidasi dan berbagai rekayasa yang merugikan.

Pungutan liar juga merambah ke bidang lain yang seharusnya bersifat mulia dan bermanfaat bagi masyarakat, yaitu kesejahteraan pengajar agama. Seperti yang diungkapkan oleh Dahlia, salah satu guru mengaji, dari tiga orang pengajar yang tercatat berhak mendapatkan honor, hanya dua orang yang menerima pembayaran—dan itupun jumlahnya tidak jelas serta ditentukan sesuka hati oleh Kadus maupun Kepala Desa. Berdasarkan informasi yang beredar, dua orang guru mengaji tersebut seharusnya menerima honor sebesar Rp3.000.000, namun yang mereka terima hanya sekitar Rp1.500.000. Pertanyaan utama yang muncul: Ke mana sisa uang negara yang seharusnya menjadi hak mereka?
Banyak lagi bentuk bantuan lain yang diduga dipungut atau bahkan diambil alih oleh oknum pemerintahan desa. Mengingat banyaknya indikasi penyimpangan yang terjadi, sangat wajar jika publik meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan teliti terhadap penggunaan seluruh anggaran, baik Dana Desa maupun berbagai bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara di sini sangat kuat, sehingga harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Perlu diketahui, kasus ini sudah masuk jalur hukum secara resmi. Kepala Desa dan Kadus VIII telah dilaporkan ke kepolisian melalui kuasa hukum masyarakat, Santi Br Rambe SH MH, pada tanggal 30 September 2025. Berdasarkan laporan itu, telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/2098/X/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2025. Namun, hingga kini proses hukum masih terhambat dengan alasan beberapa saksi belum hadir untuk memberikan keterangan. Kendati demikian, penyidik menyatakan akan tetap melanjutkan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan arahan pimpinan.
Namun ada satu pernyataan yang justru memicu pertanyaan baru dan menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat serta media. Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan kalimat yang sangat mengejutkan: “Kayaknya sudah damai, Bang”. Pernyataan ini pun menjadi tanda tanya besar: Bagaimana mungkin kasus yang melibatkan kerugian keuangan negara dan hak masyarakat dapat diselesaikan dengan cara damai? Apakah ada upaya untuk mengubur kasus ini demi kepentingan pihak-pihak tertentu?
Sementara itu, upaya media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sei Sanggul dan Kadus VIII tidak membuahkan hasil. Nomor telepon keduanya tidak dapat dihubungi atau sengaja dimatikan, seolah-olah mereka menghindari pertanggungjawaban atas segala tuduhan yang ada. Berbeda dengan itu, Camat Sei Berombang memberikan tanggapan singkat namun tegas: “Seharusnya hal ini ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, karena kami sudah menyampaikan surat rekomendasi dan perintah yang harus dijalankan”.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Salman S.Tr.K, S.I.K, saat dikonfirmasi hanya menyatakan: “Silakan berhubungan dengan Kanit, saya sudah sampaikan hal ini kepada beliau”.
Masyarakat pun menanti, apakah keputusan resmi pemerintah dan proses hukum yang sudah berjalan akan dihormati, ataukah oknum yang berkuasa di desa ini akan terus menantang hukum dan mempertahankan praktik koruptif yang merugikan banyak orang? Seluruh pihak berwenang diminta tidak membiarkan kasus ini selesai begitu saja, serta menindak setiap pihak yang terbukti bersalah, baik pelaku langsung maupun pihak yang turut membantu melindungi tindakan tersebut. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan penegak hukum.(Sawal)
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *