Aceh Singkil ( Sumut)– 13 Mei 2026 — Pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, melontarkan desakan keras kepada Presiden RI. Ia memerintahkan agar Kapolri dan Panglima TNI turun tangan langsung mendampingi Pemerintah Aceh serta Pemkab Aceh Singkil untuk menertibkan sekaligus menutup permanen PT Ensem Lestari Project (PT ELP) yang dinilai membangkang secara terang-terangan terhadap keputusan negara.
Menurut Prof. Nasomal, pencabutan izin saja tak cukup. Negara harus melangkah lebih tegas: penyegelan total lokasi usaha, penghentian mutlak seluruh aktivitas, pengawasan jangka panjang, hingga penjatuhan sanksi pidana, perdata, administrasi, dan lingkungan secara serentak tanpa kompromi.
“Hukum tak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas! Tak adil kalau rakyat kecil ditindas, tapi korporasi raksasa bisa menantang negara seenaknya. Kekuatan modal tak boleh mengalahkan kedaulatan hukum,” tegasnya lantang lewat konferensi pers virtual dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Rabu (12/5/2026).
Sudah Dicabut Izinnya, Tapi Masih Beroperasi
Pemerintah resmi menjatuhkan sanksi berat kepada PT ELP, perusahaan pengolah minyak sawit mentah (CPO) berkantor operasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan. Melalui surat keputusan bernomor SNK 202603311156532593361 tertanggal 31 Maret 2026, DPMPTSP Aceh atas nama Gubernur telah mencabut sertifikat standar dan hak operasional perusahaan dengan NIB 8120012082809 itu. Alasannya jelas: terbukti melanggar ketentuan penanaman modal dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun fakta di lapangan memilukan. Pantauan media hingga Rabu (13/5/2026) membuktikan: mesin-mesin masih menyala, truk tetap keluar masuk, dan produksi berjalan lancar seolah tak ada keputusan hukum apa pun yang dijatuhkan negara.
Prof. Nasomal menilai kejadian ini melampaui batas pelanggaran administratif biasa. Ia menyebutnya sebagai tindakan maksiat hukum yang meruntuhkan wibawa negara.
“Kalau izin sudah dicabut tapi perusahaan tetap berjalan, artinya apa? Ini bukti nyata pembangkangan terbuka! Ini puncak gunung es mafia perizinan, mafia lahan, mafia investasi, serta praktik pembiaran sistematis yang telah lama berlangsung. Semua akar penyebabnya harus dibongkar total, sampai tak tersisa,” tegasnya dengan nada tak kenal ampun.
Ia menuntut aparat penegak hukum mengerahkan seluruh payung hukum yang berlaku, antara lain:
– UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
– UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
– Pasal 216 KUHP: Melawan perintah pejabat berwenang
– Pasal 98 & 109 UU Lingkungan Hidup: Operasi tanpa izin lingkungan & tanggung jawab pidana korporasi
– Pasal 55 & 56 KUHP: Jerat bagi siapa pun yang membantu atau melindungi kejahatan ini
Prof. Nasomal menegaskan tak ada jalan tengah. Jika PT ELP terus mempertahankan operasi ilegalnya, negara bersama TNI-Polri wajib segera eksekusi langkah berikut:
– Penyegelan menyeluruh atas seluruh areal dan fasilitas perusahaan
– Penghentian mutlak jalur produksi, distribusi, dan pemasaran
– Audit hukum dan audit lingkungan secara mendalam dan transparan
– Pembekuan hak atas tanah dan izin usaha terkait secara permanen
-Penuntutan pidana terhadap jajaran direksi hingga pihak yang diduga melindungi aktivitas haram itu
“Negara tak boleh kalah oleh korporasi. Kalau pembangkangan dibiarkan terus, kepercayaan rakyat terhadap hukum akan hancur sama sekali. Kasus ini harus jadi titik balik pembersihan total, demi menyelamatkan marwah kedaulatan negara dan masa depan Aceh Singkil yang berkeadilan,” pungkasnya tegas dan berapi-api.
(Arjuna Sitepu)


















