Tanjungpinang, sinargebraktv.com
Praktek jual-beli Chip Higgs Games Island (HGI) secara ilegal tampaknya kian menggurita di kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Praktek bisnis gelap ini, justru lebih berani terang-terangan menjualnya. Tentu saja dengan harga lebih murah, dibanding jalur resmi Aplikasi.
Temuan di lapangan terungkap, fitur transfer Chip dipastikan masih aktif melalui versi luar negeri. Transfer dilakukan di luar jalur pembelian resmi, yakni melalui aplikasi HGI atau mitra penjualan Chip yang ditunjuk pengelola. Akses terbuka terhadap fitur ini, memicu dugaan ada pembiaran dari pihak pengelola Aplikasi.
“Ini bukan celah teknis biasa. Celah ini bisa ditutup kapan saja. Tapi, justru tidak dilakukan. Inilah bentuk pembiaran yang diduga kuat ada unsur kesengajaan, “ujar sejumlah sumber.
Sebagai catatan, tahun 2023-2024 lau, Kominfo RI sempat memblokir Higgs Domino Island (HDI), sebelum berganti nama menjadi Higgs Game Island (HGI). Diduga kuat, hasil pembelian Chip itu disalahgunakan menjadi sarana perjudian.
Agar terhindar dari sanksi, pihak Higgs Games saat itu berjanji akan menghapus fitur pengiriman Chip dan meningkatkan pengawasan.
Hal itu dibuktikan dengan menghapus fitur kirim (tombol kirim-red) dalam Aplikasi HGI. Namun belakangan, justru pengiriman Chip bisa dilakukan kembali lewat aplikasi Higgs Game Island (HGI) Singapore. Herannya, tak ada tindakan dari pihak pengelola.
Maraknya penjualan, memicu media ini melakukan Investigasi. Dan akhirnya menemukan salah satu agen yang membuka usahanya di seputaran jalan D. I. Panjaitan Kilometer 9 kota Tanjungpinang. Kedai berbentuk kios ini selalu ramai dikunjungi pembeli. Baik itu pembeli Voucher pulsa maupun pembeli Chip High Games Island (HGI). Pemilik usaha menjual Chip 1B seharga Rp.57.000,- Sementara, harga resmi Chip di Aplikasi mencapai Rp.125.000,- per 1B.
Sedangkan keuntungan bagi pemain, dapat menjual Chip nya kembali ke agen tempatnya membeli, dengan harga Rp.52.000,- per 1B. Tentu saja agen mendapat keuntungan sebesar Rp.5000,- setiap kali membeli Chip dari pemain. Diperkirakan, frekuensi penjualan Chip dalam sehari di kota Tanjungpinang bisa mencapai 200B.
Kakulasinya, jika satu agen dengan rata-rata penjualan 200B per hari, tentu saja akan meraup laba sekitar 1 juta rupiah dalam sehari. Setara dengan 30 juta rupiah sebulan.
Diperkirakan, jumlah agen serupa di kota Tanjungpinang, mencapai 100 titik. Jika ditotal secara global, keuntungan kolektif para agen ini mencapai 3 miliar rupiah per bulan.
Herannya, ketersediaan Chip di setiap agen selalu ada. Bahkan, dalam jumlah besar. Padahal, mayoritas pemain justru mengalami kekalahan.
Ujung-ujungnya, muncul dugaan, bahwa Chip diproduksi dan didistribusikan oleh pihak yang memiliki akses ke sistem internal Aplikasi.
“Kalau tidak ada yang menang, dari mana agen bisa mendapatkan Chip sebanyak itu ? “celoteh seorang pemain, Senin (10/05/2026) lalu.
Pertanyaannya, ribuan akun penerima Chip ilegal tetap saja aktif tanpa ada tindakan pemblokiran. Padahal secara teknis, deteksi transfer Chip di luar jalur resmi bisa dilakukan otomatis oleh pihak Aplikasi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dari pihak pengelola HGI.
Disisi lain, coba ditemui seorang pemain yang menggunakan Chip ilegal. Diakuinya, bahwa memakai Chip ilegal malah lebih cepat kalah. Apalagi pada permainan Slot, “Beli chip, main, kalah, terus beli lagi. Begitu terus. Rasanya memang sengaja dibuat seperti itu, “keluh pemain lainnya yang sering kalah, di salah satu Warkop di bilangan Batu Sembilan Tanjungpinang, baru-baru ini.
Tak ada pilihan lain. Merasa permainan ini cenderung menyedot modal pemain, akhirnya masyarakat maupun komunitas pemain, mendesak Kementerian Kominfo, Bareskrim Siber Polri, serta Polres Tanjungpinang untuk segera turun tangan mengusut maraknya praktik jual-beli Chip ilegal berkedok counter pulsa ini. (Richard).


















