banner 728x250
Berita  

Delapan Kafe di Puncak ( Garut ) Bermodus Jadi Tempat Hiburan Malam Diduga Menjadi Sarang Prostitusi Maksiat Dan Harus Ditutup.

banner 120x600
banner 468x60

Kab.Siak – Riau : Sabtu 13 Mei 2026. Aktivitas kafe yang diduga menjadi tempat hiburan malam berlokasi Puncak ( Garut ) Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau kembali disorot akibat adanya kegiatan dugaan Prostitusi maksiat.Sedikitnya 8 kafe di Kepenghuluan Kampung Belutu dan Desa Kampung Sei Gondang disebut masih beroperasi meski ada larangan dari pemerintah setempat.

Pantauan di lapangan pada Sabtu, 25 Januari 2026 lalu hingga saat ini, sejumlah kafe terpantau ramai pengunjung. Beberapa Cafe mempekerjakan perempuan sebagai pramusaji yang melayani tamu hingga larut malam. Warga menyebut aktivitas itu sudah berlangsung lama dan dikhawatirkan berdampak negatif pada lingkungan, terutama bagi remaja.

banner 325x300

Pemerintah Kabupaten Siak sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional dan larangan tempat hiburan malam. Namun hingga akhir April 2026, kafe-kafe tersebut terpantau masih buka.

Tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya meminta aparat menindak tegas. “Kalau dibiarkan, penegakan hukum jadi tumpul. Warga menduga ada pihak tertentu yang membekingi,” ujarnya.

Awak media telah mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah pengelola kafe. Hingga berita ini disusun, pihak pengelola belum memberikan tanggapan. Sebelumnya upaya konfirmasi juga sudah dilakukan ke Satpol PP Kecamatan Kandis dan pihak kepenghuluan setempat, namun belum ada keterangan resmi dan ada oknum yang membekingi inisial Andi ucap pemilik Cafe, pungkasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak dan Aparat Penegak Hukum setempat diminta warga segera melakukan penindakan. Warga berharap pemerintah menutup segala bentuk aktivitas yang dinilai meresahkan dan tidak sesuai norma serta aturan yang berlaku.

Dasar Hukum Terkait :

1.Perda Kab. Siak mengatur izin dan jam operasional usaha hiburan.

2.UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26: pengusaha wajib menjaga ketertiban dan keamanan.

3.KUHP Pasal 296 : melarang perbuatan menyediakan tempat untuk memudahkan perbuatan yang lain.

Media sinargebraktv.com masih berupaya meminta keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Siak, Camat Kandis, dan Kapolsek Kandis Hingga Polres Siak terkait langkah penertiban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik Cafe berlokasi di puncak ( Garut ) Mungkam belum memberikan klarifikasi pertanggungjawaban yang diminta. Media memberikan ruang hak jawab kepada pihak pemilik Cafe sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tumpu Rumapea ).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *