Kab.Asahan – Sumut : Jumat 21 Mei 2026. Kepala Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, diduga merangkap jabatan sebagai karyawan PT Socfindo, perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dugaan ini muncul setelah sejumlah perangkat desa menyatakan kepala desa sering tidak berada di kantor pada jam dinas.

Menurut keterangan perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, kepala desa memang bekerja sebagai karyawan PT Socfindo. Jabatan kepala desa tersebut sudah dijalani selama dua periode, sejak tahun 2013.
“Benar, Bapak Kades dinas juga sebagai karyawan PT Socfindo,” ujar perangkat desa tersebut saat dikonfirmasi tim Media Mabes News.
Aturan Larangan Rangkap Jabatan bagi Kepala Desa
Soal rangkap jabatan ini diatur dalam beberapa regulasi.
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29.
Kepala Desa dilarang:
– Menjadi pengurus partai politik
– Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya
– Merangkap jabatan pada BUMD dan/atau BUMDes
– Terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
2. PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 66. Kepala Desa yang menjadi karyawan atau pegawai pada badan usaha milik swasta harus mengundurkan diri dari jabatannya.
3. Permendagri No. 112 Tahun 2014.Syarat menjadi kepala desa salah satunya tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa, BPD, dan tidak merangkap jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan tersebut, kepala desa yang bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta seperti PT Socfindo masuk kategori rangkap jabatan yang dilarang. Jika terbukti, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari salah satu jabatan.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait kedisiplinan dan pelayanan publik di pemerintahan desa. Media Mabes News bersama tim menilai, kepala desa seharusnya fokus pada tugas melayani warga dan instansi lainnya dan mengelola dana desa secara akuntabel.
Anehnya,perangkat desa pun tidak bisa berkomunikasi melalui alat komunikasi telepon hingga WhatsApp +62 823-xxxx-9305,tepat jam 8 : 30 di hari Jumat 21 Mei 2026 kepala desa pada jam dinas tidak berada dikantor.
Presiden, Gubernur, Bupati saja tidak ada yang rangkap jabatan. Kenapa kepala desa bisa?” hal ini menjadi kontroversi bagi tim Media Mabes News bersama tim kepada salah perangkat desa.
Sesuai Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pemberitaan ini dibuat berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan bersifat dugaan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Aek Ledong yang diduga rangkap dua jabatan di PT Socfindo terkait dugaan rangkap jabatan ini.
Media Mabes News membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait yang merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Tumpu Rumapea ).


















